Wednesday, September 18, 2019

MK: Jika Benar UU KPK Mau Digugat, Publik Silakan Pantau | PT Rifan Financindo

MK: Jika Benar UU KPK Mau Digugat, Publik Silakan Pantau

PT Rifan Financindo  -  Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan soal UU KPK yang rencananya mau digugat setelah disahkan di DPR. Jika rencana itu benar, MK mengatakan publik bisa memantau dan memonitor proses gugatan.

"Kami tunggu saja permohonannya diserahkan ke MK, sekiranya rencana itu benar. Kami ikuti prosesnya, publik silakan turut memantau dan memonitor," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

UU KPK yang sudah disahkan DPR ini akan digugat oleh koalisi masyarakat sipil. Anggota Koalisi Masyarakat Siipil Emerson Yuntho mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan materi judicial review ke MK.

Yang digarisbawahi oleh koalisi masyarakat sipil seperti kewenangan SP3 KPK yang dihapus dan adanya dewan pengawas. Hal itu yang nantinya akan diuji di MK.

Menanggapi rencana gugatan itu, Fajar mengatakan langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat sipil sudah tepat. MK akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional dengan ketentuan hukum acara.

"Langkah itu, langkah hukum yang bermartabat dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa walaupun layak diapresiasi," jelasnya.

"Yang pasti, harus dipahami sejak awal, ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil, maka sudah barang tentu pemohon terutama, dan publik pada umumnya, berkewajiban untuk menerima, menghormati, dan melaksanakan apapun yang kelak menjadi putusan MK," kata Fajar.

Sebelumnya, Emerson Yuntho yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan baik alasan formil dan materiil terkait disahkannya UU KPK terbaru untuk dibawa ke MK. Beberapa pasal sendiri, menurutnya, bermasalah dan melemahkan KPK.

"Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materiil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson, di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...