PT Rifan Financindo - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pelaku usaha atau pedagang online wajib memiliki izin usaha.
Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online pada 9 Desember mendatang.
"Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya.
Nanti ya, yang teken kan Pak Menteri," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Targetnya, Permendag tersebut akan diteken dan mulai berlaku pada awal tahun 2020.
"Segera, awal tahun depan. Tapi sosialisasinya tanggal 9," ungkap Suhanto.
menurutnya, dengan dua regulasi tersebut maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama. Pada intinya, pemerintah memang ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline.
"Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline di mana yang menurut sekarang dikeluhkan oleh masyarakat seolah-olah yang online seenak-enaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain," papar dia.
Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer
Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...
-
Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...
-
Money laundering atau pencucian uang adalah konversi atau pemindahan dana dengan mengetahui dana tersebut berasal dari suatu tindak pidana. ...
-
Ketum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengaku mendengar kabar Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan Undang-und...
No comments:
Post a Comment