Tuesday, December 24, 2019
Temuan Ombudsman Soal Sel Setnov di Sukamiskin, Ditjen: Sedang Perbaikan | PT Rifan Financindo
PT Rifan Financindo - Ombudsman RI menemukan sel Setya Novanto, Djoko Susilo dan M Nazaruddin lebih luas dari sel penghuni LP Sukamiskin lainnya. Ditjen Pemasyarakatan menyatakan saat ini sedang ada proses perbaikan terhadap LP Sukamiskin.
"Terkait 3 kamar besar yang dipertanyakan komisioner Ombusmand, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian, termasuk 3 kamar besar termasuk yang sudah ada diperkirakan 12 tahun yang lalu yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan mushola," kata
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (24/12/2019).
Pihak lapas menargetkan, awal tahun 2020, seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis HAM. Serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu termasuk kepada Setnov, M Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya.
"Saat ini pihak lapas sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian sesuai standar pola penempatan narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayakan hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan dan standar kelayakan pelayanan berbasis hak asasi manusia," ujar Ade.
Lapas Sukamiskin dibangun pada tahun 1918 dengan gaya arsitektur Eropa, dengan bentuk bangunan trapesium dirancang oleh arsitek Belanda Prof.CP Wolff Scjoemaker. Mulai difungsikan tahun 1924 sebagai tempat hukuman kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan penguasa yaitu Pemerintahan Kolonial Belanda, dengan nama Straft Gevangenis Voor Inteletuelen.
"Lapas sukamiskin memiliki jumlah kamar exicting 557 unit kamar terdiri dari 3 tipe kamar yaitu tipe kamar kecil ukuran 2,48 X 1,58 M sebanyak 476 kamar, tipe kamar sedang ukuran 2,48 X 3,3 M sebanyak 78 kamar dan tipe kamar besar ukuran 2,48 X 7 M sebanyak 3 kamar," ujar Ade.
Sebagaimana diketahui, Setnov dihukum 15 tahun penjara karena korupsi kasus e-KTP, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara di kasus proyek simulator SIM, dan M Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara di kasus proyek Wisma Atlet. Hukuman M Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uangnya.
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer
Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...
-
Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...
-
Money laundering atau pencucian uang adalah konversi atau pemindahan dana dengan mengetahui dana tersebut berasal dari suatu tindak pidana. ...
-
Ketum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengaku mendengar kabar Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan Undang-und...
No comments:
Post a Comment