Tuesday, April 21, 2020

Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR Tahun Ini | PT Rifan Financindo

Kementerian BUMN

PT Rifan Financindo  - Direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hal yang sama berlaku untuk direksi dan komisaris anak dan cucu usaha BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir sudah mengeluarkan surat dengan nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian THR tersebut.

"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," bunyi poin satu surat yang ditandatangani Erick tersebut seperti dikutip, Selasa (21/4/2020).


Kedua, Kementerian BUMN mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

"Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN," bunyi poin ketiga.


Artinya, anak usaha dan perusahaan afiliasi BUMN juga direksi dan komisarisnya tidak dapat THR tahun ini.

"Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," tutupnya.


Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...