PT Rifan Finacnindo - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan serikat buruh memiliki 2 'senjata' untuk menggugat Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi.
Pertama, Iqbal menjelaskan ada kejanggalan dalam pengesahan UU Ciptaker di Paripurna pada 5 Oktober 2020. Itu akan dijadikan bahan dalam judicial review.
"Judicial review itu ada dua gugatan yang kami siapkan. Satu adalah uji formil, kita akan lihat proses-proses, itu berbahaya. Bayangkan Paripurna kertas kosong yang diterima kata media online sumber-sumbernya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
"Jadi yang dipegang oleh anggota DPR waktu sidang Paripurna itu apa? yang mana? itu cacat formil. Belum lagi pembahasan draft dan penyerahan draf tidak ada keterlibatan public hiring. Nah ini kita akan pelajari. Kalau MK mengabulkan uji formil, semua Omnibus Law batal isinya, tidak hanya klaster ketenagakerjaan," sambungnya.
Tentu saja, jika langkah tersebut gagal, serikat buruh akan mengajukan uji materiil mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversi pada UU Ciptaker.
Dia menjelaskan pihaknya akan mempelajari lebih dalam untuk menyiapkan gugatan dalam uji materiil di MK ini sambil tetap menyiapkan aksi lanjutan menolak omnibus law.
"Buruh akan mempelajari lebih dalam. Tapi ini adalah pilihan-pilihan terakhir yang akan kami lakukan. Bukan berarti mengambil opsi ketiga kemudian tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan," tambahnya.
Sumber: News.detik
PT Rifan Finacnindo
No comments:
Post a Comment