Tuesday, March 23, 2021

Banyak Salah Persepsi, Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -   Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil sepakat untuk menunda pemberlakuan sertifikat elektronik. Hal itu menyusul masih ada pasal yang disalahartikan oleh banyak pihak.

Aturan ini sudah diundangkan pada 12 Januari 2021. Beleid ini adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Berikut fakta-faktanya:

1. Polemik

Sofyan mengungkapkan biang kerok polemik mengenai kebijakan sertifikat tanah elektronik lantaran ada salah persepsi terhadap aturan yang berlaku. Khususnya pada Pasal 16 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Kami rencanakan yang disebut sertifikat elektronik ini seperti digital lainnya, paling aman, waktunya lebih singkat, pelayanannya lebih transparan, lebih cepat, dan memberikan perlindungan," kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan, Senin (22/3/2021).

Meski belum dilaksanakan, namun banyak yang mempersepsikan salah mengenai kehadiran Pasal 16. Di mana, banyak yang mengutip atau mengartikannya secara setengah-setengah. Padahal, pasal tersebut saling berkaitan dari ayat pertama hingga keempat.

2. Penyebab Polemik

Adapun bunyi ayat pertama, penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

Ayat kedua, penggantian sertifikat tanah elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.

Ayat ketiga, kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.

Ayat keempat, seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

"Di pasal 16 ini sumber masalahnya, ini gara-gara dikutip di luar konteks seolah pasal 16 ayat 3 padahal itu sebuah kesatuan," katanya.

"Jadi dikutip seolah-olah menarik, karena mengalihmediakan, kalau saya punya sertifikat, dialihkan ke buku tanah, nanti kita stempel kalau sudah sertifikat online," ujarnya.

3. Anggota Kompak Minta Tunda

Penundaan itu diminta oleh Heru Sudjatmoko, anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari Fraksi PDI-P. Penundaan diminta sampai pihak Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021.

"Saya mohon dan menggarisbawahi, program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear,jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," kata Heru.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro juga mengusulkan agar pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ditunda. Menurut dia, pihak Komisi II DPR RI juga sampai saat ini belum menerima laporan program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN. Ditambah lagi ada satu pasal yang menimbulkan pro dan kontra.

"Kita punya pengalaman pahit lho pak menteri, soal KTP cetak dan KTP elektronik, jangan sampai nanti sertifikat cetak dan sertifikat elektronik menjadi jilid kedua pengalaman yang tidak enak juga," kata Agung.

Dia pun meminta Kementerian ATR/BPN untuk memberikan hasil kinerja dari empat layanan digital sektor pertanahan yang sudah diimplementasikan. Menurut dia, kalau dalam layanan tersebut belum memberikan hasil yang baik, sebaiknya jangan terburu-buru untuk menerapkan sertifikat tanah elektronik.

4. Akhirnya Ditunda

Komisi II DPR RI meminta pemberlakuan sertifikat tanah elektronik yang tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 ditunda.

Hal ini juga sudah tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengenai sertifikat elektronik.

"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021," kata Pimpinan rapat Komisi II, Ahmad Doli Kurnia.

Meski kesimpulan poin pertama sudah disepakati, Ahmad Doli terpaksa untuk menskors rapat khususnya pembahasan kesimpulan. Keputusan tersebut diambil lantaran masih banyak interupsi dari anggota dan keterbatasan waktu rapat di masa pandemi COVID-19.

"Baik bapak/ibu sekalian, pak menteri yang saya hormati, jadwal kita padat, supaya memang agenda ini tidak berlarut berkepanjangan, kita tunda sampai besok, besok jam 10 ya. Maka dengan mengucapkan bismillah rapat kerja kita hari ini ditunda dilanjutkan sampai besok jam 10," kata Ahmad.

Dengan kata lain, kesimpulan yang sudah disepakati baru diambil pada poin pertama. Sementara ada beberapa poin kesimpulan yang akan diambil kesimpulannya pada hari hari.


Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...