Friday, March 19, 2021

Momen Pengacara Habib Rizieq Tertahan di PN Jakarta Timur! | PT Rifan financindo

PT Rifan financindo  -   Pihak yang menyatakan diri sebagai kuasa hukum Habib Rizieq tertahan di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para pengacara tersebut berkeras meminta polisi yang berjaga agar bisa mengikuti persidangan di dalam.

Kericuhan terjadi sekitar 30 menit. Namun akhirnya petugas membolehkan dua perwakilan tim pengacara Habib Rizieq, yakni Munarman dan Alamsyah, masuk ke ruang sidang.

Sidang Kasus Kerumunan yang digelar hari ini mengagendakan penyampaian dakwaan. Sidang tetap digelar secara virtual, meski sebelumnya Habib Rizieq, selaku terdakwa, menolak dan menuntut hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pihak pengadilan sebelumnya beralasan sidang virtual diselenggarakan untuk mencegah penularan virus Corona. Aturan itu dijelaskan dalam PERMA No 4 Tahun 2020.

"Kalau landasan pengadilan melakukan sidang virtual adalah dasarnya PERMA No 4 tahun 2020 di situ dinyatakan bahwa terhadap masa pandemi ini dan mencegah menularnya wabah ini maka persidangan dapat dilakukan online," ujar pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Kamis (18/3/2021). Selengkapnya



Sumber: news.detik

PT Rifan financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...