PT Rifan Financindo - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjabarkan sederet kemudahan dan fasilitas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya adalah fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sekretaris Utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak menjelaskan, pada dasarnya tujuan utama KUR untuk PMI sendiri adalah untuk meringankan biaya kepada calon PMI (CPMI). Sebab PMI dibebani biaya penempatan yang tidak sedikit.
"KUR PMI yang tujuannya untuk meringankan beban CPMI yang pada awalnya tidak memiliki biaya sama sekali dan harus menanggung biaya penempatan dalam kesepakatan dalam MoU struktur biaya. Oleh karena itu pemerintah telah memfasilitasi berkaitan dengan plafon kur yang ditetapkan pemerintah," tuturnya dalam rapat dengan Komisi IX, Kamis (25/3/2021).
Pencairan KUR sendiri dilakukan setelah PMI mendapatkan kepastian penempatan terhadap pengguna dan kepastian keberangkatan, serta telah memiliki izin kerja di negara tujuan penempatan.
Untuk besaran pinjamannya sesuai dengan cost structure yakni maksimal Rp 25 juta. Penetapan suku bunganya mengikuti ketetapan pemerintah. Jangka waktunya maksimal 3 tahun.
Berikut persyaratan pengajuan KUR untuk PMI:
1. Memiliki perjanjian penempatan bagi PMI yang ditempatkan oleh P3MI
2. Memiliki PK dengan pengguna
3. Memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
Sementara itu, ada juga Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun pembebasan biaya penempatan itu hanya berlaku bagi 10 sektor yakni pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas landing atau perkebunan, dan awak lapal perikanan migran.
Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment