Friday, May 7, 2021

Selama Larangan Mudik, Bandara Adisutjipto Hanya Beroperasi 5 Jam Tiap Hari | PT Rifan Financindo

  

 PT Rifan Financindo  -  PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta tetap beroperasi dengan menyesuaikan waktu operasional bandara selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021. Selama masa larangan mudik, Bandara Adisutjipto Yogyakarta beroperasi dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto dilakukan dalam rangka mendukung peniadaan kegiatan mudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

"Kami selaku pihak penyelenggara sarana transportasi udara, mendukung sepenuhnya arahan pemerintah untuk meniadakan kegiatan mudik di tahun ini. Tentunya hal ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan bersama yaitu menekan angka penularan COVID-19, yang berisiko untuk meningkat jika masyarakat tetap melakukan kegiatan mudik," kata General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Jumat (7/5/2021).

Penyesuaian ini dilakukan agar kami tetap bisa melayani perjalanan udara bagi calon penumpang perjalanan udara non-mudik, sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

"Dengan demikian, kami mengatur waktu operasional di Bandara Adisutjipto yang pada awalnya beroperasi dari pukul 07.00 hingga pukul 16.00 WIB menjadi pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB," sebutnya.

Dalam surat edaran itu, terdapat beberapa pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu. Pelaku perjalanan udara dengan alasan pekerjaan bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, atau Karyawan Swasta wajib menunjukkan surat perjalanan yang sah dari Pejabat Setingkat Eselon II atau Pimpinan Perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal, kepentingan kekeluargaan seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit atau meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan.

"Para pelaku perjalanan non-mudik tetap harus melampirkan dokumen kesehatan sebagai syarat melakukan perjalanan udara," jelasnya.

Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif test RT/PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 Jam atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan tujuan selain pulau Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif test RT/PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 Jam, Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 2 x 24 Jam, atau hasil negatif test GeNose yang sampelnya diambil 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan.

"Dengan adanya penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Marilah bersama-sama memutus rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia dengan tidak mudik," pungkasnya.


Sumber: News.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...