Tuesday, June 8, 2021

Roy Suryo Minta Eko Kunthadi-Mazdjo Pray Ditangkap, Ini Kata Polisi | Pt Rifan Financindo

 Pt Rifan Financindo  -   Roy Suryo meminta polisi segera menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray dengan alasan meresahkan dan takut menghilangkan barang bukti. Lalu, apa kata polisi?

"Ya kan ada mekanisme, semua ada mekanismenya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/6/2021).

Yusri tidak berkomentar lebih jauh perihal permintaan Roy Suryo tersebut. Dia menyebut penanganan laporan Roy Suryo kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray akan sama seperti penanganan kasus lainnya.

"Kan masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kita lakukan. Akan kita lakukan memanggil terlapor yang (LP) keduanya," ujar Yusri.

Polisi Kedepankan Mediasi di Kasus ITE

Yusri mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran ITE, pihaknya akan mengupayakan adanya penyelesaian secara mediasi sesuai arahan Kapolri.

"Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu karena ada surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," ucap Yusri.

Pada Senin (7/6) kemarin, Roy Suryo diperiksa atas laporannya kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray soal dugaan pelanggaran ITE. Pihak pengacara Roy Suryo kemudian meminta polisi segera menangkap kedua terlapor tersebut.

"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Alasan Roy Suryo Minta Eko dan Madzjo Ditangkap

Roy Suryo pun kemudian mendukung usulan dari pengacaranya tersebut. Dia berharap kedua terlapor itu harus segera diamankan agar tidak bisa menghilangkan barang bukti-bukti.

"Saran dari Pak Pitra tadi betul sekali agar tidak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," katanya.

Sejumlah bukti pun telah diserahkan Roy Suryo ke penyelidik. Salah satunya adalah komentar Madzo Pray di kolom komentar akun Instagram Lucky Alamsyah. Saat itu Mazdjo Pray mengirimkan tautan channel YouTube-nya yang membahas tentang Roy Suryo.

"Jadi ini bukti baru bahwa ternyata memang niat tidak baik atau mensrea dari para pelaku buzzer ini itu sudah kelewat batas, karena mereka membuat ini dan mengirimkan kepada Lucky Alamsyah yang adalah orang yang saya laporkan juga beberapa waktu lalu karena mengunggah di Instagram-nya," terang Roy Suryo.

Menurut Roy, lewat bukti baru itu pihaknya menyebut niat awal Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray telah sedari awal meniatkan menghinanya lewat konten YouTube semakin kuat.

"Mazdjo Pray ini ternyata mengirimkan link Youtube-nya kepada Lucky Alamsyah. Jadi ini sudah sangat sengaja mereka membuat konten dan dikirimkan untuk diajak bersindikat untuk kemudian menyerang saya," ujar Roy.


Sumber: markt.bisnis

Pt Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...