PT Rifan Financindo - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan 84 iPhone ilegal. Handphone tersebut merupakan barang selundupan yang masuk Indonesia.
84 iPhone itu berasal dari 10 penindakan terhadap penumpang yang berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000. IPhone tersebut dimusnahkan dengan cara dipalu hingga hancur.Bea Cukai Juanda juga memusnahkan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1.322.980 batang yang berasal dari 451 penindakan (periode Bulan April s.d September 2021) atas barang kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600.
Dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp887.049.000, dengan rincian cukai sebesar Rp 694.570.000; PPN sebesar Rp 123.022.000; dan pajak rokok sebesar Rp 69.457.000.
Kepala Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono mengatakan pada September dan Oktober 2019 di Bandara Juanda terdapat 10 kali penindakan atas 11 penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong melalui jalur pemeriksaan bea dan cukai yang melebihi batas ketentuan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa iPhone yang tidak diberitahukan kepada petugas bea dan Cukai oleh penumpang tersebut sejumlah 84 unit senilai Rp 1,4 miliar. Karena melanggar ketentuan kepabeanan maka barang tersebut dimusnahkan," kata Himawan kepada wartawan di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Kamis (18/11/2021).
Himawan menjelaskan selain iPhone, pihaknya juga memusnahkan jutaan batang rokok. Atau Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Terhadap barang kiriman yang berisi Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam disaksikan oleh Perusahaan Jasa Titipan.
"Kemudian atas Barang Kena Cukai ilegal tersebut dilakukan penindakan guna pengamanan dan proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelitian, pengirim barang dan alamatnya yang tercantum pada barang kiriman tidak dapat diketahui," jelas Himawan.
Himawan menambahkan sebagai tindakan pencegahan, selanjutnya Bea Cukai Juanda juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan jasa titipan agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya peredaran BKC illegal.
Barang-barang hasil penindakan berupa handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.
"Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait. Dalam pemusnahan Bea Cukai Juanda menggandeng Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto," tandas Himawan.
Sumber : Market.bisnis
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment