Wajib Pungut PPN
Dia menyebut, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10% dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut.Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN. Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan penerimaan negara dari PPN PMSE. "Sampai dengan 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp 4.634,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar," jelas Neilmaldrin.
DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. sebelumnya
Sumber: finance.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment