Monday, August 29, 2022

Antam Sebut Sudah Serahkan Emas ke Budi Said Sesuai Harga Resmi | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo  -   Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kalah kasasi atas kasus dengan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Perseroan menyebut sudah melaksanakan transaksi sesuai ketentuan.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal menjelaskan pihaknya telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan

"Dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan," katanya dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia, Sabtu (27/8/2022).

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," lanjutnya.

Menanggapi kasasi yang telah dimenangkan oleh Budi Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Antam mengaku telah menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan tersebut.

"Secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia," tutupnya.

Sumber : finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...