PT Rifan Financindo - Bharada Sadam telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Sopir Irjen Ferdy Sambo itu tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya, Selasa (13/9/2022).
Dalam sidang yang digelar Senin kemarin (12/9), anggota sidang Kombes Rahmat Pamudji menyebut Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Bharada Sadam disebut melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," kata Rahmat.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka disanksi karena diduga terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan dugaan menghalangi proses penyidikan.
Untuk diketahui, kasus ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.
Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuk Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Sumber : Finance.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment