Thursday, December 1, 2022

Polisi Tarik Rekomendasi Kegiatan Anies di Aceh Usai Disbudpar Cabut Izin | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo -   Polresta Banda Aceh menarik surat rekomendasi kegiatan Anies Baswedan yang telah diajukan ke Polda Aceh. Pembatalan surat itu dilakukan setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan tempat.

"Terkait dengan kegiatan Anies, persyaratan yang diajukan oleh panitia sudah lengkap, namun secara tiba-tiba Disbudpar Aceh membatalkan izin penggunaan tempat, dan dalam hal ini, Polresta kembali menarik surat rekomendasi yang telah diajukan ke panitia pelaksana dan Polda Aceh," kata Kasat Intel Polresta Banda Aceh Kompol Suryo dilansir detiksumut, Kamis (1/12/2022).

Baca juga:
Disbudpar Cabut Izin, Polisi Tarik Surat Rekomendasi Kegiatan Anies
Suryo menjelaskan, Polresta Banda Aceh hanya mengeluarkan surat rekomendasi dan tidak mengeluarkan surat izin kegiatan. Surat izin disebut berbeda dengan surat rekomendasi.

"Yang mengeluarkan surat izin adalah Polda Aceh," jelasnya.

Menurutnya, panitia pelaksana telah mengajukan surat permohonan kegiatan yang sama dengan tempat di lapangan bola kaki Desa Pango. Izin itu disebut masih diproses.

"Dan ini surat permohonan izin keramaian telah diajukan, dan akan diproses ke Polda Aceh," sebutnya.



Sumber : News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...