Tuesday, June 27, 2023

Asparminas Sosialisasikan Peta Jalan Pengurangan Sampah ke Pelaku Usaha | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -  Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) menggelar sosialisasi dan coaching clinic mengenai implementasi Peraturan Menteri LHK No P75/2019 (P75) tentang peta jalan pengurangan sampah ke pelaku usaha. Kegiatan ini turut menggandeng Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dihadiri oleh lebih dari 30 peserta, sosialisasi ini dalam rangka mendorong peran aktif pengusaha untuk mendukung upaya pengurangan timbulan sampah.

Ketua Umum Asparminas Johan Muliawan mengungkapkan aturan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen serta penerapannya bagi pelaku usaha kecil menengah butuh prosedur tersendiri. Dengan begitu skala pelaksanaan bisa disesuaikan dengan kapasitas pelaku usaha.


Karenanya dia berharap agar KLHK bisa menyiapkan insentif yang bisa menstimulus pelaku usaha untuk percepatan pelaksanaan peta jalan tersebut.

Dia menyebut, pihaknya akan menggandeng sejumlah mitra seperti bank sampah, pelapak, asosiasi daur ulang, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah.

"Asparminas ke depannya akan terus melakukan upaya edukasi lainya kepada anggota, seperti dalam upaya menuju zero emission, pelestarian sumber daya air dan penerapan energi baru terbarukan dalam produksinya. Asparminas siap menjadi pionir dalam memajukan industri air minum dalam kemasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).

Di sisi lain, kata dia, Asparminas siap mendorong seluruh anggota untuk menerapkan sustainability. Salah satunya dengan melakukan konservasi sumber daya air dan bertanggung jawab terhadap sampah kemasannya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar mengapresiasi dukungan Asparminas terhadap pengurangan sampah oleh pelaku usaha.

"Kami akan terus mendampingi dalam semua proses dan memberikan apresiasi kepada produsen yang berkinerja baik sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Target Pengurangan Sampah

Sementara itu, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Agnes Swastika Ningrum bersama Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Rifky Ilhami menyampaikan materi terkait peraturan Menteri LHK Nomor P75/2019.

Mereka menekankan pentingnya komitmen dari para produsen dalam mengurangi timbulan sampah. Diketahui, target pengurangan sampah nasional maupun daerah yang ditetapkan sebesar 30% dari total sampah pada tahun 2029.

Rifky menyampaikan jumlah ini merupakan total dari pengurangan sampah jenis kertas, logam, kaca, dan plastik. Dalam mencapai target ini, Kementerian LHK khususnya Ditjen PSLB3 menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak.

Sesi dilanjutkan dengan mentorisasi dari KLHK pada anggota Asparminas dalam penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah. Sebagai puncak dari kegiatan sosialisasi dan coaching clinic ini, 8 dari 30 peserta yang berpartisipasi, turut menyerahkan dokumen Peta Jalan Pengurangan Sampah kepada KLHK.

Sumnber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...