Wednesday, June 21, 2023

Kronologi Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta, Sempat Minta Anak Buah Palsukan Tanda Tangan | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Di tengah gencarnya kampanye reformasi kepolisian, kasus pungli rekrutmen calon anggota polisi yang memakan korban tukang bubur atas nama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, malah makin mencoreng institusi koprs Bhayangkara. Hal ini membuktikan reformasi kepolisian menjadi PR besar yang harus dituntaskan Kapolri beserta jajarannya, selain juga masyarakat perlu diedukasi agar tak mudah kena tipu. 

Kapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, AKBP Ariek Indra Sentanu menyebut, mantan Kapolsek Mundu AKP SW punya peran dalam aksi tipu-tipu rekrutmen anggota polisi yang membuat seorang tukang bubur di Cirebon merogoh kocek Rp300 juta lebih, agar anaknya bisa jadi anggota Polri.

"SW ini menjadi perantara, di mana SW menjanjikan kepada korban karena mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya menjadi anggota Polri," kata Ariek beberapa waktu lalu.

Ariek menceritakan, kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dilakukan mantan Kapolsek Mundu AKP SW bermula saat ayah korban berbincang dengan SW terkait ketertarikan anaknya menjadi anggota Polri, mengingat keduanya merupakan tetangga.

Setelah korban bercerita, AKP SW yang jabatan terakhirnya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon memberikan arahan dan menjanjikan kepada korban akan mengenalkan kepada N yang merupakan ASN Mabes Polri.

Kemudian antara AKP SW, korban, dan N, kata Ariek, bertemu untuk mengurus semua keperluan dalam perekrutan sebagai anggota Polri, salah satunya kewajiban korban membayarkan uang Rp350 juta.

"Namun karena korban ini kenal dengan AKP SW, maka administrasi itu diturunkan menjadi Rp310 juta dan ketika tidak lolos, maka akan dikembalikan," tuturnya.

Ariek menambahkan AKP SW dalam kasus ini aktif sehingga petugas menetapkan sebagai tersangka penipuan, begitu pula dengan seorang ASN berinisial N.

Setelah pelaksanaan perekrutan anggota Polri, papar dia, anak korban dinyatakan gugur atau tidak lolos sehingga korban meminta uangnya dikembalikan, namun kedua tersangka tidak menyanggupi.

Ariek juga mengatakan, pada 2021 korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan saat itu AKP SW merupakan Kapolseknya sehingga kasus tersebut mandek tidak ada kejelasan. 

"Kami kemudian menarik kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami sempat melayangkan tiga kali surat panggilan dan semua tidak dipenuhi tersangka," katanya.

Setelah itu, ujarnya, pada tanggal 17 Juni 2023, petugas menangkap N dan membawa AKP SW untuk dilakukan pemeriksaan, dan pada Minggu (18/6/2023) keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Soal mandeknya laporan korban, disebut-sebut ada campur tangan Penyidik Polsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Aipda H. menjalani sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota, pekan lalu.

Aipda H sendiri telah menjalani sidang kode etik. Dalam persidangan, Aipda H terbukti melakukan tugas secara tidak profesional dalam menangani laporan penipuan yang disampaikan oleh korban. Dirinya terbukti memalsukan tanda tangan Kepala SPK Polsek Mundu dalam laporan yang disampaikan korban pada 2021. Pemalsuan itu atas perintah dari AKP SW.

Atas perbuatan itu Aipda H dinilai tidak profesional dalam menangani suatu pengaduan. Keputusan dari sidang disiplin itu adalah surat teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.



Sumber : Finance.detik 

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...