Nasib pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Hal itu menyikapi gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat kepemimpinan Firli Bahuri dkk pasca putusan MK, apakah otomatis diperpanjang menjadi 5 tahun atau tetap 4 tahun.
Berdasarkan website MK, Selasa (15/8/2023), sidang tersebut akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB. Putusan dibacakan setelah MK menggelar dua kali sidang, yaitu sidang Pendahuluan I dan sidang Pendahuluan II. Menanggapi pembacaan putusan yang sangat cepat itu, MAKI selaku pemohon berharap optimis.
"Apapun putusan MK maka kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para Tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya. Alasannya, karena yang sekarang tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.
"Azas hukum adalah salah satunya kemanfaatan , selainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan langgar kode etik maka tidak bermanfaat sehigga tidak perlu diperpanjang," ucap Boyamin.
Sebagaimana diketahui, polemik muncul saat MK mengabulkan uji materi UU 30 tahun 2002 tentang KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK. Gugatan diajukan Nurul Ghufron. Hasilnya, MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi selama 5 tahun. Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.
Apakah MK akan mengabulkan permohonan MAKI atau menolaknya? Bagaimana nasib Firli Bahuri dkk? Mari kita tunggu putusan MK siang ini.
Sumber : news.detik
No comments:
Post a Comment