Monday, January 15, 2024

Hati-hati Modus Penipuan Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan | Rifan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya modus penipuan salah transfer. Jika dapat transfer dana dari orang yang tidak dikenal, bisa jadi itu hanya modus tipu-tipu baru.
"Pernah dapat transfer dana dari orang yang tidak dikenal? Bisa jadi itu modus tipu-tipu baru," tulis unggahan OJK di Instagram resmi, Jumat (12/1/2024).

Modus ini biasanya digunakan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat korban. Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer, kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Jika menjadi korban penipuan salah transfer, jangan panik. Ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan.

Pertama-tama jangan menggunakan dana yang ditransfer. Kumpulkan bukti 'salah transfer' seperti screenshot dari HP hingga pesan WhatsApp untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporkan ke polisi dan mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian. Kemudian laporkan ke bank dan ajukan penahanan dana (bukan blokir rekening) atas transfer dana dari oknum tersebut.

"Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab," jelas OJK.

Jika dihubungi atau diteror oleh debt collector, tak perlu khawatir. Cukup informasikan bahwa kamu tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman.

"Abaikan telepon debt collector. Blokir jika perlu," ucapnya.

Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...