Monday, April 11, 2022

Alasan di Balik Megawati Undang Cak Nun ke Markas PDIP | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo   -   Muhammad Ainun Nadjib atau Cak Nun hadir langsung di markas PDIP mengisi acara. Salah satu pernyataan Cak Nun yang bikin heboh yakni ketika dia menyatakan presiden sekarang belum tepat saat duduk diapit Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Apa alasan PDIP mengundang tokoh intelektual muslim Indonesia itu?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut kehadiran Cak Nun di acara buka bersama PDIP diundang langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Jadi sekolah kebangsaan dan kenegarawanan akan terus ditumbuhkembangkan oleh PDIP. Kehadiran Cak Nun ini atas undangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri dan acara telah dipersiapkan khsus," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menyampaikan partainya melakukan dialog dengan para tokoh agama dan budayawan selama Ramadan. Djarot menyebut dialog itu dikoordinasi oleh Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi).

"Karena PDIP selama bulan suci ini bersama dengan para budayawan dan tokoh agama mengadakan dialog, baik itu sebelum berbuka puasa maupun menjelang sahur setiap hari, diundang, yang dikoordinir oleh badan kebudayaan nasional bersama Bamusi," kata Djarot dalam kesempatan yang sama.

Hubungan Cak Nun dan Megawati
Sementara itu, dalam salah satu isi ceramahnya, Cak Nun berbicara tentang hubungan antara dirinya dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, dia seolah terus dipermusuhkan dengan Megawati.

"Saya sama Bu Mega dipermusuhkan. Bu Mega tidak sedikitpun terpengaruh dan Bu Mega tetap meminta saya datang ke sini dan sekarang dipertemukan dengan putrinya. Coba, coba, kok sekarang toh ketemunya," kata Cak Nun.


Sumber : News.detik

PT Rifan Financindo

Friday, April 8, 2022

Richard Mille Jakarta Tepis Tuduhan Tipu Pengusaha Beli Jam Rp 77 M | PT Rifan

PT Rifan   -  Pengusaha Tony Sutrisno mengaku merasa ditipu saat membeli dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan tersebut.

Dia menegaskan tuduhan Tony atas pembelian itu menyesatkan. Menurutnya, Tony tidak membelinya dari Richard Mille Jakarta.

"Bahwa namun demikian perlu kami sampaikan bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon," kata Yullie dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

"Karenanya, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Saudara Tony Trisno, apalagi dalam mata uang dolar Singapura," tambahnya.

Yullie mengatakan pihaknya juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim pada 23 Agustus 2021. Pemeriksaan itu berdasarkan undangan Nomor: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan Nomor: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," katanya.

Merasa Difitnah
Selanjutnya, Yullie mengatakan pelaporan yang dilayangkan Tony ke Bareskrim masih pada tahap penyelidikan. Dia mengatakan laporan itu adalah upaya fitnah dan pencemaran nama baik.

"Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.

Yullie mengatakan Tony sebenarnya membeli dua jam tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Dia mengaku mengetahui hal itu dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, katanya, juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD 6.805.400. Dia merasa bingung mengapa Tony tak mau mengambil kedua jam tersebut di Singapura.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," katanya.


Sumber : news.detik

PT Rifan

Thursday, April 7, 2022

Bitcoin Sampai Mobil Bekas Kena PPN, Ini Rincian Lengkapnya | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan turunan dari UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Aturan-aturan turunan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Aturan turunan ini juga sebagai tindak lanjut dari kenaikan PPN dari 10% jadi 11% sejak 1 April 2022. Dirangkum detikcom, Rabu (6/4/2022), berikut barang atau jasa yang kena PPN:

1. Aset Kripto Kena PPN
Pengenaan pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.

PPN dikenakan atas penyerahan barang jena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Pungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Besaran PPN yang dikenakan sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK.

2. Layanan Fintech Kena PPN
Layanan teknologi finansial (fintech) juga kena PPh dan PPN. Aturan tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

Pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending alias pinjol meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan. "Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Penghasilan bunga merupakan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman," tulis pasal 3 ayat (1) aturan tersebut.

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan yaitu pertama PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Sedangkan untuk PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Penyelenggara yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

"Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa: uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana," tulis Pasal 6 ayat (3).

Dasar pengenaan pajak tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.

3. Beli Mobil Bekas Kena PPN
Pembelian mobil bekas kepada pengusaha juga dikenakan PPN 1,1%. Besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan diteken pada 30 Maret 2022.

"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022," bunyi pasal 2 ayat (2) dan (5) aturan tersebut.

Besaran pajak 1,1% itu berasal dari 10% dikalikan tarif PPN saat ini yang sebesar 11%. Pengusaha kena pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan masa PPN yang dimulai pada April 2022.

Baca juga:
Bamsoet Nilai Kebijakan Jual Beli Kripto Kena Pajak Adalah Langkah Tepat
4. Penyaluran LPG Nonsubsidi Kena PPN
Penyaluran liquid petroleum gas (LPG) non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg tidak luput dari pengenaan PPN. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Kebijakan tertuang dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu. Khusus LPG 3 kg, PPN tidak dibebankan kepada konsumen karena disubsidi oleh pemerintah.

"LPG 3 kg ini yang mendapat subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah full sebesar 11% (tarif PPN) dikali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah," kata Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak Kemenkeu, Maria Wiwiek Widwijanti dalam konferensi pers virtual.

Sementara untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, pengenaan PPN awalnya diberikan kepada badan usaha yakni PT Pertamina (Persero). Kemudian dalam perjalanannya akan berpengaruh ke harga agen atau pangkalan sehingga kemungkinan LPG non subsidi bisa lebih mahal dari harga jual eceran (HJE).

"(Dalam perjalanan) LPG itu kan nggak langsung dijual dari Pertamina ke konsumen, tapi ada namanya agen ada pangkalan. Masing-masing mereka menerapkan margin dan ada keuntungan yang diatur di situ, jadi bisa jadi harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari HJE," terangnya.

Untuk LPG non subsidi, secara aturan pada titik serah agen atau pangkalan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Jumlahnya bakal naik menjadi 1,2/101,2 yang berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN 12% mulai 2025.

"Jadi pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen," ujar Wiwiek.

5. Akomodasi Perjalanan Keagamaan Kena PPN
Akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan tarif PPN. Sementara itu, jasa keagamaannya seperti umrah dan haji tetap dibebaskan dari objek pajak.

"Jasa perjalanan keagamaan ini bukan ibadahnya seperti umrah, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan. Yang dikenakan akomodasinya, atas jasa akomodasi apapun itu terutang PPN," kata Wiwiek.

Aturan akomodasi perjalanan keagamaan diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Beleid menyebut pajak dikenakan 10% dari tarif PPN umum dikalikan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Itu dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.

Sementara besaran pajak dikenakan 5% dari tarif PPN umum dikalikan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.

Wiwiek memberi contoh bahwa penyedia jasa perjalanan keagamaan kerap menawarkan paket umrah sekaligus wisata ke destinasi lain.

"Biasanya kan nyampur, selain ke Mekkah singgah ke Turki, ke tempat lainnya. Kalau bisa biayanya dipisah. Jadi yang ke Mekkah tetap 0,5%, yang ke Turki ini 1,1%. Sama seperti biro jasa perjalanan yang lain," paparnya.


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

Wednesday, April 6, 2022

Buat Para ASN, Kenali Apa Itu Taspen dan Manfaatnya | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -  Bagi pari abdi negara, istilah Taspen mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Istilah Taspen itu sendiri merupakan penyingkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Dana Taspen sendiri dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara, yakni PT Taspen (Persero).

Layanan Taspen
Melansir dari situs resmi Taspen, terdapat sejumlah layanan untuk para ASN dan Pejabat Negara lainnya berupa:

1. Program Tabungan Hari Tua (THT)
Program Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

2. Program Pensiun
Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi pada negara berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

4. Jaminan Kematian
Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Manfaat Taspen
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

1. Manfaat Asuransi Dwiguna
a. Pensiun
b. Meninggal Dunia
c. Berhenti karena sebab-sebab lain

2. Manfaat Asuransi Kematian
a. Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia
b. Istri/Suami meninggal dunia
c. Anak meninggal dunia

Untuk Pejabat Negara

1. Asuransi Dwiguna
a. Berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain
b. Meninggal Dunia pada masa aktif

2. Asuransi Kematian
a. Peserta meninggal dunia
b. Istri/Suami meninggal dunia
c. Anak meninggal dunia

Syarat Mencairkan Dana Taspen
Bagi ASN yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT dan Pensiun. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi adalah :

Dana THT
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
g. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
h. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

Dana Pensiun
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 - 25 tahun)
9. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon

Cara Mencairkan Dana Taspen
Setelah ASN atau Pejabat Negara lainnya memenuhi semua persyaratan tersebut, kemudian yang bersangkutan dapat membawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor cabang Taspen sesuai dengan domisili pensiunannya masing-masing.

Asalkan dokumen lengkap, Taspen akan dengan segera memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Kartu Karip ini menjadi dasar Taspen membayarkan sejumlah insentif untuk pensiunan selama masa hidupnya. Sekitar dua minggu setelah mendapatkan kartu tersebut, Taspen akan segera mengirimkan sejumlah uang yang berhak didapatkan oleh seorang pensiunan.




Sumber :  finance.detik

PT Rifan Financindo

Tuesday, April 5, 2022

Minyak Teruskan Lonjakan di Tengah Ancaman Sanksi Baru Terhadap Rusia | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Minyak naik untuk hari kedua karena AS dan Eropa bersiap untuk menjatuhkan gelombang sanksi baru terhadap Rusia atas dugaan kekejaman yang dilakukan oleh pasukannya terhadap warga sipil di Ukraina.

West Texas Intermediate didorong mendekati $105 per barel di awal perdagangan Asia setelah ditutup 4% lebih tinggi kemarin, kenaikan terbesar dalam dua pekan. Washington akan mengumumkan langkah-langkah tambahan pekan ini, menurut Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan, yang mengatakan ini mungkin termasuk pembatasan lebih lanjut pada energi.

Minyak WTI untuk pengiriman Mei naik 1,5% menjadi $104,86 per barel di New York Mercantile Exchange pada pukul 8:20 pagi di Singapura. Jenis Brent untuk pengiriman Juni naik 1,5% menjadi $109,09 per barel di ICE Futures Europe exchange.

Banyak perusahaan negara barat tidak mengambil minyak mentah Rusia, meskipun ekspor diskon diberikan kepada pembeli di Asia termasuk China dan India. Pada hari Senin, pedagang komoditas Trafigura Group menawarkan untuk menjual kargo kelas Ural Rusia dengan diskon rekor tetapi tidak ada tawaran untuk pengiriman tersebut.

Sumber : Bloomberg

PT Rifan Financindo

Monday, April 4, 2022

Awal Ramadan, Penjualan Al-Qur'an Masih Stabil | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Penjual Al-Qur'an marak saat memasuki bulan suci Ramadan. Al-Qur'an berbagai ukuran dijajakan dengan harga yang bervariasi. Masih stabil di awal Ramadan,



Al-Qur'an berbagai ukuran dipasarkan di salah satu toko buku yang berada di kawasan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022).


 

Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo







Friday, April 1, 2022

Emas Turun, Dolar Menguat Jelang Laporan Tenaga Kerja AS Terbaru

PT Rifan Financindo   -  Emas turun pada Jumat (1/4) pagi di Asia, memperbesar penurunan mingguannya. Dolar yang lebih kuat melebihi permintaan safe-haven yang mendapat dorongan dari sedikit kemajuan yang dibuat dalam pembicaraan damai antara Rusia dan Ukraina, dan investor menunggu laporan tenaga kerja AS terbaru untuk petunjuk tentang kebijakan moneter AS yang bergerak maju.

Emas berjangka turun 0,63% menjadi $1,937 pada 1:03 ET (5:03 GMT) dan telah kehilangan sekitar 1,1% untuk minggu ini dan masih berlanjut. Dolar, yang biasanya bergerak terbalik terhadap emas, naik tipis dari level terendahnya hampir satu bulan pada hari Jumat.

Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Kamis mengancam akan menghentikan kontrak yang memasok sepertiga dari gasnya ke Eropa kecuali jika dibayar dalam rubel Rusia. Ini adalah kebangkitan ekonomi terkuatnya hingga saat ini terhadap sanksi Barat atas invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari.(mrv)

Sumber : Investing.com


PT Rifan Financindo

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...