PT Rifan Finaincindo - Milenial yang ingin mengajukan KPR juga harus menyiapkan biaya-biaya tambahan yang dibutuhkan setelah melakukan pembelian. Harus diperhatikan, bahwa ada pajak penjualan dan pembelian yang biasanya 5% dari total transaksi yang harus dibayar.
Pajak pembelian ini biasa disebut dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari harga transaksi dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
Jadi jika calon nasabah membeli rumah dengan NJOPTKP sebesar Rp 200 juta maka yang harus dibayar adalah 5% atau sekitar Rp 10 juta.
Selain itu juga ada asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang besarannya juga berbeda tergantung dari harga rumah dan bank yang digunakan.
Adapun untuk memiliki hunian dengan metode KPR, generasi milenial bisa menyiapkan kelengkapan dokumen pribadi seperti fotokopi KTP sendiri atau dengan pasangan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah dan fotokopi NPWP.
Selain itu, juga harus melampirkan slip gaji 3 bulan terakhir dan surat keterangan kerja. Sedangkan untuk wiraswasta wajib melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan laporan keuangan tiga bulan terakhir.
Kemudian masa kerja minimal 2 tahun akan diterapkan oleh bank. Bank juga akan melihat rekam jejak pengalaman kerja yang profesional.
"Cicilan nantinya diharapkan tidak melebihi 30% dari total gaji," kata Direktur BTN Budi Satria, Rabu (19/6/2019).
Generasi milenial juga harus memiliki rekam jejak keuangan yang baik di bank. Riwayat kredit harus lancar dan tidak ada black list dari pihak bank.
Untuk milenial yang ingin mengajukan KPR khusus di BTN bisa membuka aplikasi online melalui website www.btnproperti.co.id. Nantinya calon nasabah KPR akan mendapatkan konfirmasi dari BTN setelah mengajukan online.
Kemudian mengenai mengenai informasi proses pengajuan KPR secara umum sampai dengan pencairan dana membutuhkan waktu +/- 7 hari kerja. Beberapa proses yang harus dilewati yaitu mengisi dan menandatangani formulir permohonan, melengkapi dokumen, wawancara, penilaian agunan (appraisal), analisa, persetujuan/SP3K, akad dan realisasi kredit.
Selanjutnya pihak bank akan menginformasikan mengenai biaya-biaya pengajuan KPR non subsidi di mana nantinya akan ada biaya down payment atau uang muka dan biaya pra realisasi.
Biaya pra realisasi ini secara total adalah kurang lebih 7% dari maksimal anggaran dan ini termasuk maksimal pembiayaan.
Sumber: Finance.detik
PT Rifan Finaincindo
No comments:
Post a Comment