Tuesday, July 9, 2019

Kawal Sidang Vonis, Pendukung Habib Bahar Padati Lokasi Persidangan | PT Rifan Financindo

Kawal Sidang Vonis, Pendukung Habib Bahar Padati Lokasi Persidangan

PT Rifan Financindo -  Habib Bahar bin Smith menjalani sidang vonis atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Selasa (9/7/2019). Jelang persidangan, massa pendukung Bahar sudah memenuhi lokasi persidangan, Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 08.30 WIB, massa pendukung yang didominasi remaja laki-laki tampak memadati area depan gedung. Sepanjang Jalan Seram, massa terlihat berkumpul. Ada yang berdiri hingga duduk-duduk di tengah jalan.

Massa juga tampak membawa sejumlah bendera. Bendera berukuran besar bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar' dibentangkan. Terlihat juga spanduk berukuran besar berbagai tulisan seperti 'Stop Kriminalisasi Ulama', 'Bebaskan Habib Bahar Bin Smith, 'Selamatkan Habib Bahar'.

Massa tak bisa masuk. Polisi memasang pagar berupa kawat berduri di depan gedung tersebut.

"Hari ini, pengawalan sidang putusan guru kita semua," ucap seseorang menggunakan pengeras suara.
Kawal Sidang Vonis, Pendukung Habib Bahar Padati Lokasi PersidanganFoto: Mochamad Solehudin

Ratusan aparat kepolisian juga tampak sudah bersiaga mengamankan jalannya persidangan. Mereka duduk sambil mengamati massa pendukung Bahar Bin Smith yang berdatangan. 

Bahar diadili di pengadilan usai menganiayaa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.


Atas kasus itu, Bahar diadili PN Bandung. Jaksa penuntut umum kejari Bogor mendakwa Bahar melakukan penganayaan kepada dua korban. 


Bahar didakwa beberapa pasal. Dakwaan pertama pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dakwaan kedua, Bahar dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahar terancam hukumat 9 tahun penjara
Simak Video "Ada Yel-yel Minta Habib Bahar Dibebaskan di Aksi Kawal MK"



(dir/ern)

Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...