Friday, July 12, 2019

Koin Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tembus Rp 419 Juta | PT Rifan Financindo

Koin Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tembus Rp 419 Juta

PT Rifan Financindo -   Koin untuk korban pelecehan seksual Baiq Nuril tembus Rp 419 juta. Terget terkumpul sebesar Rp 500 juta untuk membayar denda sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Koin itu dikumpulkan lewat wesbite kitabisa.com. Hingga Kamis (11/7) pukul 10.20 WIB, sudah terkumpul donasi sebesar Rp 419.565.512 dai 4.101 donatur.

"Semoga justice bisa diterapkan dengan seadil-adilnya di negeri tercinta ini. Tidak tumpul ke atas tetapi curam ke bawah," demikian bunyi seorang pendonasi yang tidak menyebutkan identitasnya itu.



Jumlah penyumbang beragam. Dari yang Rp 2 ribu, hingga Rp 1 jutaan. 

"Buat MA aku yakin kalian masih punya hati nurani dan aku bermimpi bahwa anak perempuan kalian akan bernasib sama dengan BN," tulis seorang penyumbang yang tidak menulis identitasnya.

Kasus bermula saat Baiq Nuril dilecehkan oleh atasannya yang juga Kepala Sekolah, HM. Karena terdesak, Baiq Nuril merekam telepon HM atas dirinya yang berisi omongan cabul. 


Belakangan, rekaman itu tersebar dan Baiq Nuril diadili. Sempat dibebaskan oleh PN Mataram, BN malah dipenjara oleh MA. Majelis kasasi menyatakan Baiq Nuril bersalah merekam tanpa izin dan menyebarkan rekaman itu. Baiq Nuril kemudian dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis itu dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali dengan ketua majelis hakim agung Suhadi yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana.

Atas hal itu, masyarakat kaget. Publik menilai putusan itu cacat keadilan. Sebab, secara utuh, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual.



"Sekarang kita berikan ini, dengan pertimbangan kalau ini tidak kita lindungi, maka ada rasa keadilan masyarakat tercederai. Khususnya pada perempuan korban pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak akan berani lagi ke depan menyampaikan kepada publik atau menuntut orang yang melakukan pelecehan karena ada kasus hukum mengatakan, 'Ini Nuril yang seharusnya korban menjadi dikorbankan.' Ini kita pertimbangkan, kita jaga betul, mengapa perlu menggunakan kewenangan konstitusional presiden yaitu amnesti," kata Menkumham Yasonna Laoly. 

Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...