Wednesday, September 25, 2019

Media Asing Sebut RKUHP Indonesia sebagai Malapetaka | PT Rifan Financindo

Media Asing Sebut RKUHP Indonesia sebagai Malapetaka

PT Rifan Financindo  - Sejumlah media internasional menyoroti polemik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat sejumlah pasal kontroversial.

Portal berita online majalah mingguan asal Amerika Serikat, People Magazine, menganggap RKUHP merupakan sebuah "bencana".

Dalam artikeln berjudul "Indonesia Delays 'Disastrous' Legislation That Would Ban Extramarital Sex Amid Harsh Criticism", People Magazine menganggap RKHUP sebagai payung hukum yang bisa "memenjarakan pasangan yang belum menikah tetapi hidup bersama atau orang-orang yang berhubungan seks di luar nikah."

Majalah tersebut menganggap RUU itu akan "membawa malapetaka" bagi wanita dan penduduk lainnya, tak terkecuali warga atau turis asing di Indonesia.

Dalam rancangan hukum pidana baru itu, pasangan yang belum menikah dan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan atau dikenai denda material.

Pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah juga bisa dikriminalkan. RKUHP tersebut juga menganggap homoseksual merupakan tindakan yang ilegal.



RKUHP ini dinilai menyudutkan kaum wanita sebab draf hukum itu dapat memenjarakan perempuan hingga empat tahun jika kedapatan melakukan aborsi di luar alasan medis atau kasus perkosaan. 

Hukum tersebut juga mempidanakan orang-orang yang mempromosikan alat kontrasepsi secara publik.

Selain People Magazine, portal berita asal Singapura, The Independent, juga menyoroti rencana pengesahan RKUHP. 

Dalam artikelnya, situs berita yang berdiri pada 2013 lalu menyebut sejumlah turis Australia membatalkan liburannya ke Bali karena takut dipidana menyusul wacana pengesahan RKUHP.

"Di bawah RKUHP Indonesia yang baru, warga lokal bahkan turis bisa dipenjara hingga enam bulan karena melakukan hubungan seks di luar nikah," bunyi laporan dalam artikel The Independent berjudul "Possible ban on pre-marital sex in Indonesia results in Australians cancelling holiday plans to Bali".

Surat kabar Inggris, The Telegraph, melaporkan salah satu pebisnis travel asal Australia, Elizabeth Travers, menuturkan beberapa kliennya membatalkan perjalanan ke Bali menyusul pemberitaan pengesahan RKUHP.

"Meski hukum pidananya belum berubah tetapi saya sudah menerima banyak pembatalan (perjalanan). Seorang klien saya mengatakan mereka tidak ingin ke Bali khawatir karena mereka belum menikah," kata Travers kepada The Daily Telegraph.

Sementara itu, portal berita AS seperti CNN, koran AS New York Times, hingga koran Inggris The Guardian juga turut mewartakan wacana pengesahan RKUHP Indonesia.

New York Times menyoroti bahwa melegalkan RKUHP, yang terinspirasi dari hukum syariat Islam, bisa menjadi kemenangan besar bagi penduduk Muslim Indonesia. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. 

Koran itu juga menuturkan sejumlah pihak menganggap jika Presiden Joko Widodo berhasil melegalkan RKUHP, namanya "akan ditulis dalam sejarah dengan tinta emas.
Sumber: cnnindonesia
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...