Wednesday, December 18, 2019

Dituding Curangi Takaran, Begini Tanggapan SPBU Kembahang | PT Rifan Finanicndo

Dituding Curangi Takaran, Begini Tanggapan SPBU Kembahang

PT Rifan Finanicndo  -   Pihak SPBU Kembahang membantah disebut sengaja mencurangi takaran mesin BBM.

Iwal, pengurus SPBU di Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan untuk mengakali takaran.

"Mungkin kesalahan pada mesin saja. Karena dari beberapa nosel yang ada, tidak sampai setengahnya yang terjadi kesalahan," kata Iwal, Selasa (17/12/2019).

Namun, Iwal membantah adanya dua nosel yang bermasalah.

"Itu hanya satu," ujarnya.

Iwal menambahkan, perbaikan nosel akan selesai dalam beberapa hari.

"Untuk perbaikan paling satu sampai dua hari. Selanjutnya akan dilaporkan dan dites kembali," tuturnya.

Diskoperindag Lampung Barat menyatakan, dua dari 16 nosel di SPBU Kembahang disegel karena adanya ketidaksesuaian takaran.

Keduanya adalah nosel BBM jenis pertalite dan pertamax.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati menuturkan, awalnya petugas menggelar sidak di pasar tradisional.

Setelah itu petugas melakukan sidak ke SPBU Kembahang.

Dengan menggunakan bejana ukur 20 liter, petugas menemukan kekurangan volume.

Terdapat minus 120 mililiter per 20 liter.

"Ke depannya akan dilakukan perbaikan. Disegel dalam rangka pembinaan, sehingga nanti ke depannya tidak ada yang merasa dirugikan," ucap Sri Hartati, Selasa (17/12/2019).

"Batas waktu penyegelan tergantung pengelola SPBU. Terakhir baru beberapa bulan lalu dilakukan tera, yaitu akhir Agustus dan tidak ada masalah," ungkapnya.

Soal adanya unsur kesengajaan, Sri mengaku tidak tahu.

"Kami tidak tahu, karena segel di teranya tidak ada yang rusak dan berubah," jelas dia.

SPBU Disegel

Diduga takaran tak sesuai ketentuan, sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel, Selasa (17/12/2019).

Penyegelan dilakukan saat staf Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat melakukan sidak di SPBU yang diduga melakukan kecurangan.

Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran.

Takaran SPBU tersebut telah melampaui batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu 0,5 persen.

"Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu sekitar 0,5 persen,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati.

Sri menuturkan, SPBU tersebut diduga melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 25 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Alhasil, dua pompa takar bensin disegel oleh Diskoperindag Lambar.

"Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat, sehingga masyarakat memperoleh barang dan jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya," ungkapnya.

Dikatakan Sri, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

"Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut," pungkasnya






Sumber:  lampung.tribunnews
PT Rifan Finanicndo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...