Wednesday, June 17, 2020

Geger Buron Penipuan FBI Ternyata Juga Lakukan Pencabulan | PT Rifan Financindo


Russ Albert Medlin ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jaksel. Medlin merupakan buronan FBI yang dicari sejak 2016.

PT Rifan Financindo  -  Seorang pria WN Amerika Serikat, Russ Medlin atau Russ Albert Medlin, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dalam penyelidikan polisi, terungkap bahwa Medlin ternyata buron Federal Bureau of Investigation (FBI) yang diburu sejak 2019.
Tertangkapnya Medlin ini berawal dari laporan informasi masyarakat kepada polisi. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut atau kediaman RAM (Russ Albert Medlin) ini ada keluar-masuk wanita di bawah umur," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Polisi kemudian menyelidiki laporan masyarakat tersebut. Benar saja, saat itu polisi menemukan ada 3 ABG yang keluar dari rumah tersebut.
"Kemudian tanya ke yang bersangkutan (korban) bahwa betul dia baru saja di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah, ada 3 anak kecil," kata Yusri.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersebut dan mendapati Medlin di dalam rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (15/6/2020).
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Medlin. Dalam pemeriksaan, Medlin mengaku membayar korban dengan sejumlah uang.
"Memang betul sering dia keluar masuk anak wanita di bawah umur dibayar Rp 2 juta per orang sekali main," kata Yusri.
Yusri mengungkap Russ Medlin melakukan perilaku aneh ketika bersama korban pencabulan. Russ Medlin selalu meminta mendokumentasikan aktivitasnya itu.
"Setiap dia lakukan dia minta foto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan ini dugaan yang bersangkutan ini adalah pedofil. Ini dugaan sementara pada saat itu," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menyita uang tunai Rp 6,3 juta, uang tunai Rp 60 juta dan USD 20 ribu, serta 7 unit ponsel.
Polisi memeriksa dokumen keimigrasian Russ Medlin. Dari pemeriksaan tersebut diketahui Russ Medlin sering keluar-masuk Indonesia sejak 2019.
"Ini masih kita dalami apa kepentingannya di sini," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Russ Medlin adalah buron FBI. Bahkan Interpol telah mengeluarkan red notice atas nama Russ Medlin.
"Kita berkoordinasi kemudian kami cek langsung karena ternyata buronan FBI. Sejak tahun 2016 dia adalah buronan pencarian Interpol United State of America, FBI," lanjutnya.
Yusri menyebut Russ Medlin diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham bitcoin. Russ Meldin juga pernah mempromosikan BitClub Network (BCN) dengan mengumpulkan dana dari para investor saat itu.
"Kerugian para investor kurang-lebih USD 722 juta atau senilai Rp 10,8 triliun," katanya.
Russ Medlin juga pernah didakwa atas dugaan pencabulan anak di Distrik New Jersey. Dia sudah dua kali diadili di Pengadilan Distrik Kedelapan di New Jersey.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya tetap akan memproses hukum Russ Medlin. Polisi akan menyelidiki lebih mendalam soal siapa korban Russ Medlin.
"Kami sambil menunggu, kami sudah berkoordinasi dan akan terap diproses keterkaitan hukum yang dilakukan yang bersangkutan di negara Indonesia oleh tersangka, dalam hal ini adalah persetubuhan anak di bawah umur terhadap 3 orang yang dijelaskan tadi," katanya.
Saat ini Russ Medlin telah resmi ditahan sejak Senin (14/6). Russ Medlin dijerat dengan Pasal 76 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: markt.bisnis
PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...