Friday, June 12, 2020

Jual Rokok Tanpa Cukai via Online, Pria Ini Dibui dan Didenda Rp 1,8 M | PT Rifan Financindo

Ilustrasi Palu Hakim

PT Rifan Financindo   -  Julian Asbjorn Beau dihukum 20 bulan penjara dan denda Rp 1,8 miliar. Sebab, pria kelahiran 4 Juli 1996 itu menjual rokok tanpa cukai di situs jual beli online Topokedia sehingga negara merugi ratusan juta rupiah.
Hal itu terungkap dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di situsnya, Jumat (12/6/2020). Terungkapnya kasus itu saat Penyidik Bea dan Cukai melakukan penyelidikan terhadap Julian pada September 2019.
Penyelidikan diawali dengan menggeledah seorang kurir paket ekspedisi di Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan si kurir, didapati 15 slop rokok tanpa cukai.
Sejurus kemudian, Penyidik Bea Cukai mengejar pengirim paket dan Julian ditangkap di rumahnya di Jalan Sunter Pulo Kecil, Sunter. Di rumahnya itu didapati Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sejumlah 32 slop, 88 pcs Heatstick Kit, 10 pcs IQOS holder 2.4 plus. Dari rumah Julian, penyidik kemudian menyasar sebuah rumah dan mendapati 3 kardus berisi rokok tanpa cukai.
Selidik punya selidik, Julian membeli barang itu dari Sucahyono dan menjual lagi dari di situs beli online dengan nama toko Madison's Store. Penjualan ilegal itu berlangsung sejak Oktober 2019-Desember 2018 dan Januari 2019-September 2019.
Rokok tanpa cukai ini laris manis di pasar online. Akibatnya, negara merugi Rp 941 juta. Julian pun ditahan sejak 18 September 2019. Julian dan Sucahyono kemudian diadili dengan berkas terpisah.
Pada 18 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan Julian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Julian lalu dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1.828.827.760 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar 1.828.827.760," ujar majelis dengan ketua Herdi Agusten dan anggota Yonisman dan Nyoman Dedy Triparsada pada 9 Juni 2020

Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...