PT Rifan Financindo - Mantan Ketua DPC Gerindra Solok Selatan Muzni Zakaria, resmi ditahan KPK mulai Kamis (30/1). Muzni yang juga merupakan Bupati Solok Selatan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Jembatan Ambayan dan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
“Hari ini penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1)
Ali mengatakan, Muzni akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama untuk 20 hari ke depan hingga 18 Februari 2020 mendatang.
Muzni ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka pada hari Kamis (30/1). Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Muzni enggan berbicara banyak soal penahanannya.
“Terima kasih, saya terima kasih. Saya terima kasih saja,” kata Muzni sambil memasuki mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.
Sumber: politiktoday
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment