PT Rifan Financindo - Pemerintah berencana kembali meningkatkan pungutan ekspor terhadap crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan produk turunan dengan skema progresif.
Adapun rencana tersebut akan mulai diberlakukan mulai tahun depan. Lalu, seperti apa dampak rencana tersebut bagi emiten-emiten perkebunan?
Seperti diketahui, dengan skema progresif tersebut, tarif pungutan akan semakin meningkat apabila jumlah objek pungutan semakin banyak dan nilai objek pungutan mengalami kenaikan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tarif pungutan ekspor akan diberlakukan secara progresif untuk CPO sekitar US$12,5 setiap kenaikan harga US$25.
Sementara untuk produk turunan CPO dikenakan US$10 per kenaikan harga US$25. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program CPO dan turunannya, seperti B30 dan peremajaan sawit rakyat.
Analis PT Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi mengatakan terkait penetapan kembali pungutan ekspor CPO dengan skema progresif tidak akan memberatkan emiten sawit.
Sumber: Market.bisnis
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment