Tuesday, February 2, 2021

Satu Keluarga di Surabaya Nekat Jadi Komplotan Pencopet | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Polisi menangkap komplotan pencopet di Surabaya. Dari empat pelaku pencopet yang diamankan, tiga di antaranya satu keluarga.

Mereka yakni Rio Didik (49), Ary (46) dan Ori Ramadhan (26) warga Darmo Permai Utara. Serta Sri Wardhani (39) warga Jalan Oro-oro, Surabaya. Mereka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Minggu Tugu Pahlawan.

"Komplotan pencurian ini. Tiga dari empat pelaku ini adalah keluarga, masih memiliki hubungan darah. Yaitu bapak, ibu dan anak," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabe Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana kepada wartawan, saat rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (2/2/2021).

Dalam melakukan aksi pencurian, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang memiliki peran mencuri handphone atau eksekutor, bagian yang menghalangi korban, ada yang berperan menerima hasil curian dan menghilangkan jejak.

"Keempatnya memiliki peran masing-masing. Tersangka SW sebagai pencuri handphone korban. Handphone itu kemudian dilempar ke tersangka RDS yaitu salah satu otak pencurian juga. Dan tersangka ORT dan AY ini keduanya bagian menghalang-halangi," ungkap Arief.

Keempat tersangka selalu beraksi di pasar kaget. Salah satunya di Pasar Mingguan Tugu Pahlawan. Setiap aksinya sudah terencana dengan baik.

"Dari pengakuannya dan penelusuran kami, mereka sudah melakukan tiga kali selain yang kita amankan ini," imbuh Arief.

Sementara tersangka Rio mengaku melakukan aksi pencopet sejak Bulan Oktober 2020. Mirisnya, tersangka melakukan aksi kejahatan mengajak anak dan istrinya.

"Sebetulnya keluarga nggak tahu. Saya yang ngajak, dia nggak tahu kerjanya apa. Saya paksa terus mereka ikut baru nyampe Tugu Pahlawan itu saya cerita ke anak istri saya," ungkap Rio.

Rio yang sehari-hari bekerja sebagai driver online itu mengaku, hasil kerjanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena pandemi Corona. Mobil yang ia gunakan juga mobil sewaan.

Dalam aksinya, mereka selalu membawa mobil menuju lokasi yang menjadi sasaran. Dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, polisi mengamankan satu buah handphone iPhone 6s dan satu mobil yang digunakan sebagai sarana tersangka melakukan pencurian.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencopet. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun.



Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...