Wednesday, February 3, 2021

Diminta Isolasi Mandiri, Oknum Satpol PP di Lamongan Malah Edarkan Sabu | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -   Menjalani isolasi mandiri di rumah karena terpapar positif COVID-19, justru disalahgunakan oknum petugas Satpol PP. Pria yang bertugas di Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi, selain dengan tim satgas COVID-19.

Informasi yang dihimpun, oknum berinisial BP (33) warga Kecamatan Lamongan, ini ditangkap di rumahnya setelah menemukan barang bukti sabu di rumahnya.

"Iya kami menangkap BP bersama sejumlah barang bukti," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Ahmad Khusen pada wartawan, Rabu (3/1/2021).

Khusen mengungkapkan, penangkapan ini sempat membuat bingung anggotanya. Usai melakukan penggeledahan dan memborgol tersangka, kata Khusen, tersangka baru mengaku jika tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.

"Otomatis, anggota langsung mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam kondisi terborgol," terang Khusen.

Pihaknya pun menghubungi tim COVID-19 hunter untuk membantu mereka membawa tersangka dan langsung dilakukan tes swab. Ambulance yang membawa tersangka untuk melakukan pengawasan dan polisi berjarak 3 meter.

"Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, kami tidak berfikir terkait kemungkinan tersangka terjangkit COVID-19," tambahnya.

Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri, lanjut Khusen, selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres Lamongan dan langsung dibawa untuk melanjutkan masa isolasinya di Rusunawa Lamongan di Jalan Veteran. Sedangkan anggota Satreskoba yang ikut dalam penangkapan tersangka langsung dilakukan tes swab.

"Kejadian ini sekaligus menjadi perhatian semua anggota di masa pandemi COVID-19 seperti ini kita tidak boleh patah semangat dan tetap dengan strategi," ujarnya.

Khusen mengungkapkan, pemeriksaan awal sudah dilakukan. Tersangka mengaku hampir setahun terlibat dalam peredaran sabu di Lamongan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hp, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.

"Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan video conference," tegasnya.

Kini tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...