Wednesday, June 16, 2021

Pungli Merajalela, Siapa yang Tanggung Kerugiannya? | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -  Pungli atau pungutan liar merajalela di jaringan transportasi barang lewat angkutan truk. Bahkan, kasus pungli di pelabuhan Tanjung Priok sempat jadi atensi Presiden Joko Widodo.

Jokowi sampai harus menelepon langsung Polri untuk menyelidiki dan memberantas pungli di Tanjung Priok. Lalu, apabila pungli merajalela, siapa yang harus mengeluarkan uang untuk memenuhinya?

Menurut Ketua Umum asosiasi pengusaha angkutan truk Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman pungli biasanya ditanggung oleh sopir. Namun, ada beberapa hal yang tetap harus ditanggung pengusaha juga.

"Memang ada yang pengusaha, ada yang sopir. Kalau ada anak kecil naik ke dalam truk dan menodongkan sajam dan minta uang jelas itu ya pengemudi yang nanggung," ungkap Kyatmaja dalam acara d'Rooftalk detikcom.

Namun apabila ada kerusakan yang terjadi pada truk akibat dari praktik palak memalak dan pungli maka pengusaha juga yang rugi. Dia bercerita pernah melihat kasus adanya perusakan aki truk oleh oknum pemalak, kerugian aki itu menurutnya harus ditanggung pengusaha.

"Ketika aki dicopot mobil masih nyala, dilempar ke bawah mobil, di jalan orang lain ambil aki tersebut. Masalah kayak gitu kan nggak mungkin pengemudi yang bayar. Nilai kerugian itu beragam, ada dampak kecil besar," kata Kyatmaja.

Meski pungli di lapangan lebih banyak ditanggung oleh sopir truk, pengusaha juga merasa terbebani. Pasalnya, dengan adanya pungli para sopir meminta kenaikan ongkos jalan, kalau ongkos naik dampaknya ke harga pengiriman konsumen.

Namun, menurutnya saat ini konsumen jelas tidak akan mau menggunakan jasa pengiriman barang yang mahal, apalagi saat pandemi. Demi tetap mendapatkan pelanggan setia, maka tarif pengiriman tidak naik, otomatis pengusaha rugi juga.

"Ketika uang jalan diminta naik, kita tagih ke langganan. Nah kalau ngga mau, kita juga yang nanggung kan. Dilematis kita juga," kata Kyatmaja.

Salah satu perwakilan dari sopir truk Agung Bangkit memaparkan beban yang dipikul oleh sopir truk karena pungli ini cukup berat.

Pasalnya, rata-rata 10-20% ongkos jalan para sopir harus disiapkan buat pungli, padahal hanya dari ongkos jalan itu lah pendapatan para sopir. Gaji bulanan tidak ada sama sekali.

"Misal dari ongkos Rp 500 ribu, dia akan beli solar, kemudian uang tol, kemudian makan. Mungkin dari Rp 500 ribu sekitar 10-20% uang untuk pungli," jelas Agung dalam acara yang sama.

Agung juga mengatakan terkadang di beberapa perusahaan angkutan truk, pengemudi juga harus tanggung jawab kerugian yang terjadi apabila ada barang yang hilang karena pungli atau dipalak. Ataupun ada sparepart truk yang diambil oleh pemalak.

"Kalau tadi ketika barang diangkut pengemudi ada yang hilang, atau aki hilang dan segala macam, ada juga kita dirugikan. Kita sopir harus menangung hilangnya aki juga," kata Agung.

Sumber: finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...