Wednesday, July 21, 2021

Mengawasi Pemilihan Anggota BPK | PT Rifan Financindo

 Tahun 2021 ini, Komisi XI DPR kembali akan melaksanakan pemilihan anggota Badan PT Rifan Financindo - Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses seleksi telah berlangsung, termasuk memberikan kesempatan kepada publik untuk memberi masukan terhadap rekam jejak nama-nama calon. Kesempatan itu dibuka sejak 8 Juli sampai 15 Juli. Tulisan ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk menginformasikan rekam jejak calon Anggota BPK.

Sebagai lembaga tinggi negara, BPK melaksanakan tugas dan kewenangan dengan dilandasi tiga prinsip: independensi, integritas, profesionalisme. Di antara tiga prinsip itu, independensi BPK kerap mendapat sorotan, terutama karena proses rekrutmen pejabat BPK yang dipilih oleh lembaga DPR. Sebagai lembaga politik, tentu saja proses pemilihan pejabat BPK bernuansa politis, yang dibumbui lobi-lobi.

Hal inilah yang suka tidak suka banyak dikeluhkan oleh calon pejabat BPK yang mumpuni tapi nir jaringan politik di Senayan. Karena itu, dalam beberapa periode ke belakang, kursi anggota BPK banyak diduduki oleh para mantan politisi partai. Dalam periode kali ini saja, lima dari sembilan pimpinan BPK adalah mantan politisi, dan satu merupakan putra senior partai.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna adalah putra dari tokoh senior Partai Golkar Kahar Muzakir. Kemudian, Pius Lustrilanang mantan politisi Partai Gerindra, Achsanul Qosasi mantan politisi Partai Demokrat, Isma Yatun dan Daniel Lumban Tobing mantan politisi PDI Perjuangan, dan Harry Azhar Azis mantan politisi Partai Golkar.

Indikasi Pelanggaran

Publik sudah semestinya menjadi garda terdepan dalam mengawasi proses seleksi anggota BPK. Sebab, riuh rendah adanya indikasi pelanggaran terhadap perundang-undangan telah mengemuka. Kita tentu berharap Komisi XI DPR tidak mengulangi "kesalahan" yang sama seperti dilakukannya pada seleksi Anggota BPK tahun 2019 lalu.

Berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni 2021 telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak 16 nama Calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test. Dari 16 nama calon, Komisi XI nampaknya kurang jeli dan teliti terhadap rekam jejak administratif terhadap dua nama calon.

Sebelum menetapkan nama calon anggota BPK, seharusnya Komisi XI memperhatikan curriculum vitae (CV) calon. Sehingga dapat diklasifikasi calon mana yang telah memenuhi persyaratan formil dan yang tidak memenuhi.

Persyaratan formil calon anggota BPK yang dimaksud telah digariskan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 13 huruf j. Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi 11 syarat. Tentu, apabila calon yang mendaftar tidak memenuhi salah satu syarat saja seharusnya Komisi XI dapat menganulir atau menggugurkan pencalonannya.

Di sinilah letak ketidaktelitian Komisi XI, di mana berdasarkan analisis dari Koalisi #SaveBPK terdapat dua nama yang tidak memenuhi salah satu syarat, yaitu pada syarat ke-10 yang berbunyi: "paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara."

Kedua nama tersebut adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Diketahui, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (KPA). Jadi jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.

Sementara itu, nama calon Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang. Apabila tetap memaksakan, sudah barang tentu Komisi XI terindikasi melanggar UU.

Yurisprudensi

Fenomena seperti di atas sama seperti kejadian pada pemilihan anggota BPK tahun 2009. Diketahui saat itu Komisi XI telah memilih dua anggota BPK yaitu Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk. Namun keterpilihan dua calon tersebut dibatalkan oleh Sidang Paripurna DPR setelah mendapatkan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Melalui surat Nomor 118/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung memberi pertimbangan agar perlu dikaji apakah kedua calon yang berasal dari pejabat di lingkungan BPK sendiri berpotensi terjadinya conflict of interest sebagaimana jiwa dari Pasal 13 huruf j tersebut.

Namun Mahkamah menyerahkan kepada DPR yang menentukan pilihan yang akan dipakai sebagai dasar menentukan calon terpilih sesuai wewenangnya. Pada akhirnya, DPR memutuskan kedua calon terpilih dibatalkan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006.

Hal lain terjadi pada pemilihan Anggota BPK tahun 2019. Yakni, Rusdi Kirana yang sempat diunggulkan menjadi anggota BPK mengundurkan diri dari pencalonan. Ia sadar bahwa belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA, yaitu sebagai Duta Besar Malaysia.

Atas pertimbangan tersebut, sudah semestinya Komisi XI menggugurkan pencalonan kedua nama yang belum memenuhi syarat. Sebab, jika tidak pasti akan memicu polemik seperti yang terjadi pada pemilihan anggota BPK pada tahun 2009 silam. Apabila keterpilihan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk yang notabene berasal dari internal BPK sendiri dibatalkan, maka siapa pun dan di mana pun KPA-nya tidak boleh menjabat sebagai anggota BPK.


Sumber: markt.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...