Friday, August 13, 2021

Iran Mau Legalkan Transaksi Uang Kripto, Caranya | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -   Badan pajak Iran membidik uang kripto sebagai objek pajak. Otoritas tersebut telah menyerukan untuk menetapkan kerangka hukum platform perdagangan koin digital tersebut.

Administrasi Pajak Nasional Iran (INTA) mendorong untuk membangun kerangka hukum perpajakan platform perdagangan kripto yang beroperasi di negaranya. Itu terungkap dari proposal baru otoritas pajak negara tersebut, dilansir detikcom dari Cointelegraph, Jumat (13/8/2021).


Dua bulan setelah seruan Presiden Iran Hassan Rouhani untuk kerangka hukum perdagangan kripto, INTA dilaporkan merinci perlunya melegalkan pertukaran aset digital dalam proposal yang dikutip oleh media lokal.


INTA mengatakan bahwa pemerintah seharusnya hanya mengizinkan pertukaran resmi untuk mengkonversi mata uang sambil melacak transaksi. Otoritas pajak mendesak untuk menjaga kerangka hukum di sisi spektrum yang lebih luas untuk menghindari kondisi yang sulit untuk pertukaran kripto yang dapat menyebabkan berkembangnya pasar gelap.


Baca juga:

Waduh! Harga Kripto Lagi Turun Berjemaah, Dogecoin Paling Anjlok

Pajak atas keuntungan modal, pajak dasar tetap, dan pajak pekerjaan adalah tiga rezim pajak pada platform perdagangan kripto yang diusulkan oleh INTA, meskipun proposal tersebut tidak menentukan mekanisme untuk mengenakan pajak pada bisnis kripto.


Keuangan terdesentralisasi juga masuk ke dalam proposal, menurut sumber. Untuk mematuhi peraturan Anti Pencucian Uang, proposal tersebut ingin menetapkan batas atas transaksi yang terjadi di bursa terdesentralisasi.


Seperti yang dilaporkan Cointelegraph pada awal Juli, Komisi Parlemen Iran untuk Ekonomi menyusun undang-undang baru guna membatasi penggunaan uang kripto di dalam negara, sambil memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi para penambang.


Penambangan kripto masih legal untuk penambang berlisensi yang beroperasi di Iran, meskipun untuk sementara dilarang hingga September karena masalah energi selama bulan-bulan musim panas. Penambang diakui sebagai pemilik aset digital yang mereka buat.


Mengonversi satu mata uang kripto ke mata uang kripto lainnya juga tidak ilegal. Tetapi undang-undang saat ini hanya mengizinkan bank dan bursa berlisensi untuk menggunakan mata uang digital yang ditambang di Iran untuk membayar impor, sementara kripto tidak dapat digunakan untuk pembayaran di dalam negeri.


Penegak hukum Iran menghabiskan musim panas dengan melakukan penggerebekan terhadap penambang kripto yang tidak berlisensi. Polisi menyita sebanyak 7.000 rig penambangan dalam beberapa operasi. Bulan lalu, pemerintah meminta penambang kripto berlisensi untuk menghentikan produksi sama sekali hingga pemberitahuan lebih lanjut.



Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...