Wednesday, September 8, 2021

Kaharudin Ongko Dipanggil Satgas BLBI, Ini Aset yang Dikejar | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kemarin, Selasa (7/9) memanggil mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko. Tidak diketahui yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikcom mengenai penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021, sisa utang Kaharudin Ongko per 31 Desember 2020 sebesar Rp 7.828.253.577.427,18 (recovery Rp 477.879.326.317,82).

Terdapat beberapa barang jaminan yang belum diserahkan dalam rangka penyelesaian utang, yakni 193 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 128 sertifikat hak milik (SHM), 98 bidang tanah dokumen lainnya: girik, akta jual beli (AJB), hak pakai (HP), dan surat pengakuan hak (SPH).

Sementara barang jaminan yang telah diserahkan atau dokumen jaminan ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yaitu 21 Tanah SHM, 58 Tanah SHGB, 14 tanah girik, 2 saham terkait PT Segitiga Atrium dan PT Nur Akbar.

Setidaknya ada 21 saham yang harus diserahkan Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian utang berdasarkan dokumen tersebut.

detikcom sudah berusaha mengonfirmasi dokumen tersebut kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, serta Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo. Namun belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.

Kaharudin Ongko diketahui telah diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, kemarin Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00.



Sumber: markt.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...