Tuesday, December 7, 2021

Korban Asuransi Ngadu ke DPR, Lapor Polisi-OJK Tak Ada Hasil | PT Rifan Financido


PT Rifan Financido  -  Komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential mengadu kepada Komisi XI DPR RI telah dirugikan oleh unit link, produk asuransi berbalut investasi. Niat hati ingin memperoleh manfaat dengan menjadi nasabah, mereka justru menelan pil pahit.

Curhatan para korban asuransi disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) panja industri jasa keuangan, dihadiri oleh perwakilan OJK. Berikut informasi selengkapnya:

1. Korban Curhat Sampai Terbata-bata
Koordinator korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential, Maria Tri Hartati menegaskan kedatangan para korban ke Gedung DPR bukan untuk meminta ganti rugi kepada Dewan, bukan juga meminta ganti rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang perwakilannya turut hadir dalam RDP.

"Saya meminta kepada DPR dan OJK agar mendesak semua perusahaan asuransi beserta bank-bank tempat penjualan untuk bertanggung jawab atas semua yang terjadi," tuturnya.

Kemudian Maria mulai berbicara sambil terbata-bata, suaranya terdengar lirih seperti menahan tangis. Dia menyampaikan harapannya agar kedatangan para korban tidak berakhir sia-sia.

"Semoga tidak sia-sia pengorbanan kami sampai harus datang ke Jakarta berulang kali. Kami sudah sangat lelah, tenaga, pikiran, dan materi karena kami tidak pernah meminta sepeser uang dari para korban, saya datang ke sini benar-benar hanya untuk mencari keadilan dan untuk perbaikan perasuransian di Indonesia," tuturnya.


2. Lapor Polisi Tak Ada Bukti, ke OJK Tak Ada Hasil
Maria menjelaskan berurusan dengan asuransi sangat rumit, melelahkan, dan akhirnya para nasabah harus kalah. Dia bilang, mau lapor ke polisi tak ada bukti sehingga tidak ditindaklanjuti oleh aparat. Sedangkan lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tak membuahkan hasil.

"Lapor polisi tak ada bukti dan akan dicuekin. Lapor OJK, tidak semua orang bisa caranya, yang lapor pun tak ada hasilnya, hanya di pingpong sana-sini. Untuk naik banding harus dilakukan di Jakarta, berarti semua korban harus datang ke Jakarta, itu hal yang mustahil, mencari keadilan hilang ayam harus kehilangan kambing atau sapi," tuturnya.

Lanjut Maria, jika korban mau membawa masalah perasuransian ke pengadilan, biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Sementara lewat jalur pengadilan belum tentu memberikan hasil yang diharapkan.

"Lewat pengadilan biaya tak sebanding dengan kerugian, makan waktu lama, tenaga pikiran, hasilnya pun tidak pasti," jelasnya

3. OJK Pastikan Tindaklanjuti Curhat Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan, berdasarkan pengawasan pihaknya terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan, operasionalnya sudah berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau dari sisi pengawasan perusahaannya, sebenarnya secara keseluruhan, secara informasi hasil pengawasan kita dalam menjalankan operasionalnya sudah sesuai ketentuan," kata dia dalam RDP.

Dia tak menampik bahwa memang industri asuransi pasti ada hal-hal yang terkait dengan dispute (perselisihan), dan lain sebagainya. Pihaknya sudah menampung permasalahan asuransi tersebut, bahkan sudah memanggil perusahaan-perusahaan asuransi yang bersangkutan.

"Memang betul produk daripada unit link ini adalah produk yang sangat kompleks, harus mengerti risiko-risikonya. Kalau tadi disampaikan bahwa ada informasi-informasi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh agen, ini juga akan menjadi masukan buat kami untuk mendalami dengan perusahaan asuransi yang terkait," jelasnya.


4. OJK Perbarui Aturan Unit Link
Riswinandi memastikan OJK akan melakukan pembaharuan aturan. Pihaknya sudah meninjau produk unit link, karena produk tersebut adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Saat ini unit link berpedoman pada aturan yang diterbitkan pada 2006.

"Setelah berjalan beberapa tahun dan kita me-review keadaannya, kita memperbaharui peraturan ini. Nah saat ini peraturan ini sedang dalam tahap harmonisasi di internal OJK. Ini nanti kita harapkan mudah-mudahan dalam bulan Desember ini bisa kita terbitkan," paparnya.

Nantinya akan diatur proses penjualan produk harus direkam. Jadi rekaman tersebut harus ditinjau oleh perusahaan untuk memastikan bahwa agennya dan pemegang polis betul-betul sudah saling memahami produk yang ditawarkan dan produk yang akan dibeli.

"Kemudian juga ada welcome call, welcome call ini nantinya dilakukan oleh orang yang berbeda, bukan agennya dan itu nanti juga direkam untuk mengevaluasi apakah dari welcome call ini betul-betul penyampaian produk sudah benar dan betul betul calon pemegang polis ini mengerti apa yang dibeli dan apa resikonya, apa kewajiban dan haknya," tambah Riswinandi.


Sumber : finance.detik 

PT Rifan Financido

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...