Thursday, December 2, 2021

Melihat Lagi Perbandingan UMK di Jabar 2021-2022 | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa 30 November 2021. Tercatat 17 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2022 mendatang.

Sedangkan, 10 kabupaten/kota tak mengalami kenaikan UMK 2022. Tak naiknya UMK 10 kabupaten/kota di Jabar ini karena telah berada di rentang batas atas upah minimum yang perhitungannya diatur dalam Pasal 26 ayat ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Hal itu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dituangkan dalam Kepgub Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 pada 30 November 2021.

Bila melihat pada Kepgub Jabar Nomor 561/Kep.774-Yangbangsos/2020 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jabar tahun 2021 ada 18 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK pada tahun 2022.

Tetapi di tengah perjalanannya, Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.809-Yanbangsos/2020 yang terbit pada 11 Desember 2020. Kepgub itu merevisi Kepgub Nomor 561/774 atau sebelumnya, yang berubah adalah besaran nilai UMK untuk Kabupaten Cianjur dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,6 juta.

Buruh Kecewa

Buruh di Jabar mengaku kecewa dengan hasil keputusan UMK 2022. Hal itu diutarakan Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto yang menyebut kebijakan itu sebagai pil pahit yang diterima buruh usai berjuang selama berhari-hari di Gedung Sate.

"Kita sangat kecewa dengan keputusan gubernur Jabar yang menerapkan UMK berdasarkan PP 36/2021. Keputusan gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jabar yang sudah berhari-hari berjuang, tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar," ucap Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto kepada detikcom, Rabu (1/12).

Roy menilai Ridwan Kamil tak menghargai proses-proses yang dilalui oleh Kabupaten dan Kota yang sudah merekomendasikan besaran UMK. Padahal, kata dia, bupati dan wali kota sudah melalui pengkajian yang matang dalam membuat rekomendasi tersebut.

"Sampai ke gubernur, semua dimentahkan oleh gubernur Jabar dengan mengembalikan semua rekomendasi yang di atas PP 36/2021," tuturnya.

Sedangkan di Cianjur, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur Hendra Malik mengatakan pemerintah tidak menghargai usaha buruh yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi baik di tingkat kabupaten hingga ke provinsi untuk menuntut kenaikan UMK 2022.

"Rekomendasi dari Cianjur juga tidak besar, hanya naik 6,5 persen. Tapi kenyataannya tidak ada kenaikan," kata dia, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya buruh di Cianjur akan melakukan aksi mogok massal pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2021. "Buruh Cianjur akan menggelar Modar (mogok daerah), kita akan mogok bekerja tuntut UMK direvisi dan dinaikkan sesuai dengan tuntutan dan rekomendasi daerah ke provinsi," kata dia.


Sumber: markt.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...