Thursday, February 3, 2022

India Luncurkan Rupee Digital, Bitcoin cs Bakal Kena Pajak 30% | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Menteri keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan negaranya akan meluncurkan rupee versi digital pada awal tahun ini. Dalam pidato anggaran tahunannya, dia juga menguraikan rencana pengenaan pajak 30% atas pendapatan dari aset digital.

"Pengenalan mata uang digital bank sentral akan memberikan dorongan, dorongan besar bagi ekonomi digital," kata Sitharaman disadur detikcom dari BBC, Kamis (3/2/2022).

"Mata uang digital juga akan mengarah pada sistem pengelolaan mata uang yang lebih efisien dan murah," tambahnya.

Sitharaman juga mengatakan pentingnya untuk menyediakan rezim pajak tertentu di tengah besarnya frekuensi transaksi aset digital, di mana keuntungan dari transaksi dikenakan pajak.

Pajak juga akan berlaku untuk hadiah aset digital, dengan penerima bertanggung jawab untuk membayar retribusi. Pajak untuk semua transaksi lainnya akan dipotong pada sumbernya.

Pengumuman bahwa bank sentral India akan memperkenalkan mata uang digital datang dengan latar belakang kebijakan demonetisasi negara tersebut.

Pada tahun 2016, Perdana Menteri Narendra Modi memberikan pemberitahuan hanya empat jam sebelum uang kertas 500 rupee dan 1.000 rupee ditarik dari sistem keuangan. Rencana India untuk memperkenalkan rupee digital disambut baik oleh para pedagang kripto.

Sumit Gupta, salah satu pendiri dan kepala eksekutif pertukaran mata uang kripto CoinDCX yang berbasis di India, mengatakan kepada bahwa inisiatif tersebut telah memberikan legitimasi pada aset digital virtual.

Gupta juga mengatakan bahwa menurutnya mengenakan pajak aset digital akan baik untuk pasar, tetapi tarifnya terlalu tinggi.


"Tarif pajak sebesar 30% setara dengan yang dikenakan pada keuntungan dari kegiatan spekulatif seperti lotere, perjudian, dan kegiatan permainan lainnya. 30% yang diusulkan itu mungkin bertindak sebagai peredam untuk adopsi yang lebih besar," katanya.

Pada tahun 2018, Reserve Bank of India (RBI) melarang perdagangan kripto. Namun, larangan itu dibatalkan oleh pengadilan tertinggi negara itu dua tahun kemudian.

Pada bulan November, pemerintah mengisyaratkan bahwa mereka sedang bersiap untuk menindak sebagian besar kripto di negara itu di bawah undang-undang yang telah lama ditunggu-tunggu.

Dikatakan pada saat itu bahwa undang-undang yang direncanakan bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja fasilitatif untuk pembuatan mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.

Sumber : Finance.detik

 PT Rifan Financindo


No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...