Wednesday, April 13, 2022

Deretan Kontroversi yang Bikin Lili Pintauli Diadukan ke Dewas KPK | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo   -   Lagi-lagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan terhadap Lili Pintauli bukan barang baru, jauh sebelumnya Lili pernah diadukan juga ke Dewas KPK.

Laporan terbaru, Lili dilaporkan soal dugaan penerimaan fasilitas tiket untuk menonton MotoGP Mandalika. Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut. Syamsuddin mengatakan pihaknya tengah mempelajari pengaduan itu.

"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata Syamsuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/4).

Berikut deretan kontroversi Lili Pintauli yang dilaporkan ke Dewas KPK:

1. Langgar Etik dalam Kasus Tanjungbalai
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hingga mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko pernah melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK. Lili dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6/2021) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.

Dewas KPK kemudian menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

2. Lili Pintauli Kembali Dilaporkan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK. Lili dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.

"Bahwa Saudari LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya. Kemudian fakta ini juga kami sampaikan dalam persidangan etik dengan terlapor LPS di mana dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)," kata Rizka kepada wartawan, (21/10/2021).

Rizka menduga Lili bekerja sama dengan Darno untuk mempercepat penahanan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah. Rizka mengatakan Kharuddin pernah bercerita apa yang dilakukan Darno itu untuk menjatuhkan suara anaknya yang juga ikut dalam kontestasi pilkada serentak.

"Kami melaporkan dugaan perbuatan LPS berkomunikasi dan bekerja sama dengan mendukung salah satu pasangan calon pilkada di Labuhanbatu Utara, dengan cara mempercepat penahanan bupati Labura aktif yang saat itu menjadi tersangka dengan tujuan menjatuhkan suara anak bupati yang juga jadi calon pilkada, hal itu disampaikan Bupati Kharuddin Syah dalam pemeriksaan kepada saya," kata Rizka.

Namun, Dewas KPK menyebut laporan itu tidak dapat diproses lebih lanjut karena dinilai belum jelas. Dewas KPK mempertanyakan kejelasan komunikasi yang dilakukan Lili Pintauli.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Syamsuddin mengatakan laporan tersebut memang sudah diterima Dewas. Dia mengatakan laporan itu seharusnya disampaikan dengan jelas soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

"Laporan pengaduan baru diterima Dewas, tapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja. Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," kata Syamsuddin.

Lili diduga Novel melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan kontestan pilkada serentak di Labura. Syam menyebut seharusnya Novel melaporkan dengan jelas soal isi komunikasi yang diduga dilakukan Lili tersebut.

"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya, harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," katanya.

3. Diduga Bohong saat Konpers
Lili Pintauli Siregar kemudian tersandung lagi dugaan pelanggaran etik lagi. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pembohongan publik saat konferensi pers (konpers).

Lili sebelumnya membantah telah berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, yang saat itu terjerat KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pengaduan etik itu masih dalam proses.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili) dalam proses di Dewas," kata Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (9/2).

Pada Jumat (4/2), Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyebut ada tiga eks pegawai KPK yang diperiksa Dewas KPK terkait dugaan etik Lili. Pegawai tersebut ialah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," kata Praswad.

Praswad menduga Lili telah menyebarkan kebohongan kepada publik lantaran membantah tak berkomunikasi dengan Syahrial. Dia mendesak Dewas untuk memproses dugaan etik tersebut.

"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," ujarnya.


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...