Thursday, April 28, 2022

Ekspor CPO Cs RI Dilarang Total, Pengusaha Global: Ini Gila | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -  Pemerintah Indonesia melarang semua ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan larangan itu termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.

Merespon hal tersebut, pengusaha global di industri kelapa sawit mengaku terkejut. Pengusaha yang tidak ingin menyebutkan namanya menilai, hal tersebut akan menjadi hambatan dalam pengiriman pasokan minyak nabati selama bulan Mei.

"Ini gila. Kami membayar harga kebijakan Indonesia. Setiap minyak nabati akan meningkat. Mengamankan pasokan minyak nabati apa pun untuk pengiriman Mei adalah sebuah tantangan," kata dealer global yang berbasis di New Delhi, dikutip dari Reuters, Kamis (28/4/2022).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT


Pengusaha lain berharap kebijakan pemerintah Indonesia hanya berlangsung sebentar. Hal itu diharapkan agar tidak menimbulkan kerugian pada industri kelapa sawit.

"Ini adalah tindakan drastis untuk mengendalikan harga dan kami berharap ini memiliki efek yang diinginkan dalam waktu singkat, dan menghindari merugikan industri," kata sumber industri kelapa sawit.


Saat ini pasar sawit internasional bergejolak. Harga minyak kedelai berjangka di Amerika Serikat (AS) langsung melonjak 4%. Lonjakan itu menjadi rekor tertinggi. Demikian dikutip dari Reuters, Kamis (28/4/2022).

Kemudian, minyak sawit berjangka di bursa Malaysia melonjak 9,8%. Hal itu menjadi respon dari pelaku pasar yang khawatir mereka akan kesulitan mendapatkan produk minyak sawit dari Indonesia.


Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan larangan ekspor CPO ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. larangan itu akan tetap berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.

"Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4) tadi malam.

"Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28," tuturnya.

Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...