Thursday, October 6, 2022

Kejari Musnahkan 74.300 Bungkus Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan 74.300 bungkus rokok ilegal senilai Rp 1 miliar. Rokok ilegal itu merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain memusnahkan rokok ilegal, Kejari memusnahkan sabu-sabu seberat 0,56 gram, tembakau gorila 304,3056 gram, dan telepon seluler. Barang bukti itu dimusnahkan dari 9 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan punya kekuatan hukum tetap.

"Hari ini kita memusnahkan tadi ada sabu-sabu, ada tembakau gorila, handphone, pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut, rokok tanpa pita cukai," kata Kajari Cilegon Ineke Indraswati kepada wartawan di Cilegon, Kamis (6/10/2022).

Khusus rokok ilegal, Ineke mengatakan, jika ditotal, harganya mencapai Rp 1 miliar lebih. Rokok itu merupakan hasil sitaan Bea Cukai Merak.

"Kalau untuk rokok tanpa pita cukai itu kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih. Kemudian, kalau dari sabu tadi kecil-kecil kemasannya itu harga satuannya dijual sekitar Rp 550 ribu, jadi bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba dan tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita," katanya.


Dia berharap kepedulian masyarakat atas barang-barang ilegal agar tak dikonsumsi. Barang ilegal menurutnya merugikan negara lantaran produksinya tak dikenai pajak.

"Kita di sini semua berharap dengan adanya pemusnahan ini juga menimbulkan kesadaran dari masyarakat kita semua bahwa kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu merugikan perekonomian dan keuangan negara," ujarnya.



Sumber : market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...