Wednesday, October 5, 2022

Sanksi Menunggu untuk Agen Travel Umrah Berulang Kali Telantarkan Jemaah | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo   -  Jakarta - Agen travel yang mengantongi izin dari Kemenag gagal memberangkatkan jemaah umrah. Kemenag mengancam akan ada saksi untuk agen travel itu.

Sebuah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri diberitakan gagal memberangkatkan para jemaahnya. Biro perjalanan umrah yang dilaporkan berpusat di Tangerang, Banten ini merupakan biro perjalanan resmi yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sayangnya, pada bulan September mereka gagal memberangkatkan dua kloter jemaah. Kegagalan pemberangkatan pertama terjadi pada rombongan jemaah yang seharusnya berangkat pada tanggal 18 September.

Pada rombongan tersebut, biro umrah ini akhirnya memberangkatkan sebagian jemaahnya. Namun, sebagian lagi hingga kini belum mendapatkan kepastian.

"Pelanggaran pertama kemarin gagal berangkat di tanggal 18 (September). Kemudian, diulangi lagi diulangi lagi sampai dengan yang ini. Kemarin, dari yang jadwal tanggal 18 berangkat separuh," kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Alya Fitra saat dihubungi detikTravel, Selasa (4/10).

Ads by
Kemudian, kegagalan pemberangkatan berikutnya menimpa rombongan yang seharusnya berangkat pada tanggal 29 September. Sebanyak 176 jemaah umrah gagal berangkat dan hingga kini masih ada di Jakarta.

"Nah ini yang dari Kalimantan Selatan 176 ini memang posisinya kemarin seharusnya berangkat tanggal 29 September, karena tiket dan visanya enggak ada, mereka dijanjikan tanggal 2 Oktober. Nah kemudian sampai sekarang itu masih dijanji-janjikan terus," kata Nafit, sapaan karib Noer Alya Fitra.

Saat ini, seluruh jemaah umrah yang gagal berangkat masih berada di Asrama Haji Pondok Gede. Berdasarkan informasi terakhir dari Kemenag pada Selasa (4/10) siang, para jemaah belum mendapatkan kepastian apakah mereka akan tetap berangkat ke Arab Saudi atau dipulangkan dan mendapatkan pengembalian uang.

Berhubungan dengan permasalahan ini, Kemenag telah mengirimkan surat peringatan kepada PT Naila Syafaah. Surat tersebut berisi tiga poin, yaitu untuk menghentikan pendaftaran jemaah baru, memberangkatkan para jemaah yang sudah terdaftar, dan memberikan data jemaah terdaftar yang belum diberangkatkan kepada Kemenag.

"Kami sudah berikan surat peringatan. Yang pertama isinya untuk tidak menerima terlebih dahulu pendaftar baru, baik di cabang maupun di kantor pusatnya. Yang kedua, segera memberangkatkan jemaah-jemaah yang sudah mendaftar sesuai dengan jadwal atau mengembalikan dana jemaah sesuai dengan paket yang dibayarkan," kata Nafit.

"Kemudian yang ketiga, kami juga melakukan mitigasi kepada jemaah-jemaah Naila yang sudah terdaftar kemudian belum diberangkatkan ini kami minta datanya. Supaya kami bisa mitigasi nih, di provinsi ini sekian. Sehingga, kami berkoordinasi kalau mau berangkat harus pasti dulu tiket sama visanya. Jangan berangkat ke Jakarta dulu," dia menambahkan.

Nafit juga menambahkan jika biro umrah ini masih gagal memberangkatkan jemaahnya maka Kemenag akan memberikan ganjaran berupa sanksi.

"Ini kami komunikasi juga dengan pihak (PT) Naila. Gimana ya, karena uangnya kan masuknya ke dia gitu kan. Paling nanti kalau gagal lagi kami akan berikan sanksi gitu," ujarnya.

Sanksi ini dapat diberikan mengingat pelanggaran yang dilakukan biro bersangkutan sudah cukup banyak. Meski begitu pihak Kemenag juga menuturkan bahwa sanksi ini tidak diberikan sembarangan.

"Jadi, kami karena ini pelanggarannya sudah banyak. Naila itu pelanggarannya sudah banyak. Kami sudah buat terkait dengan risalah permasalahan. Sudah kami sampaikan ke pimpinan, tinggal kita nunggu aja dari pimpinan terkait dengan sanksi. Karena sanksi ini kan harus ada prosesnya juga, tidak kemudian serta merta disanksi," kata Nafit.

Dalam menangani permasalahan seperti ini, sebelum memberikan surat peringatan dan sanksi Kemenag telah melalui prosedur-prosedur lain yang dimulai dengan permintaan klarifikasi permasalahan dari kedua belah pihak.

"Ketika kita menemukan permasalahan di lapangan, kita panggil travelnya dulu. Kita mintai klarifikasi. Jadi tidak kemudian serta merta divonis, tapi kami unsur pembinaan dulu. Kita panggil dulu, kita minta pertanggungjawabannya kenapa bisa sampai terjadi," ujar Nafit.

Kemudian jika permasalahan dianggap berat dan terus berlanjut. Maka Kemenag bisa memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Untuk klarifikasi sudah, dari jemaah juga sudah. Kami juga kumpulkan bukti-bukti sehingga ketika nanti disanksi itu sudah kuat. Yang pasti akan ada sanksi dari Kemenag. Mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan. Tinggal nanti pasal mana yang dilanggar," dia menambahkan.

Dalam penyelenggaraan umrah, fungsi Kemenag adalah sebagai pengawas dan evaluator. Kemenag bertugas untuk menerbitkan izin, melakukan pembinaan serta pengawasan.


"Tugas kami menerbitkan izinnya, kemudian melakukan pembinaan, kemudian melakukan pengawasan. Artinya, pengawasan itu ketika ada permasalahan seperti ini kami negara harus hadir untuk ikut memediasi. Kemudian, terakhir kalau misalkan ini ya sanksi keluar," ujar Nafit.

Sementara untuk membantu korban, pihak Kemenag mengakui mereka tak memiliki dasar hukum untuk memberangkatkan. Terlebih seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pemberangkatan jemaah sepenuhnya diterima dan dipegang oleh biro perjalanan umrah yang diikuti jemaah.

"Karena kan uang semua masuk ke travel ya. Jadi tidak ada yang masuk sepeser pun ke negara. Sehingga kalau kami diminta agar bisa memberangkatkan agak susah, karena tidak ada dasar hukumnya buat kami untuk memberangkatkan mereka," ujar dia.


Sumber : finance.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...