Friday, November 25, 2022

Curhat PNS Mimika: Jadi Saksi Kasus Korupsi, Eh Malah Dicopot | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo   -  Jania Basir Rante Danun mengalami nasib yang kurang mengenakan. PNS yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika itu tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya dengan alasan yang sangat aneh.

Menurut Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke Jania, dia diberhentikan dengan alasan tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas dan moralitas karena dianggap melaporkan seorang pejabat di Mimika ke aparat penegak hukum. Kini Jania hanya berstatus sebagai staf biasa.

Adapun kasus dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.


Ternyata juga nasib buruk itu bukan hanya menimpa Jania, tapi ada juga 2 PNS lain juga juga diberhentikan dengan alasan yang sama, yakni Kadis Pendidikan Mimika Jeni O. Usmany yang tadinya menjabat sebagai Pj. Sekda dan Kadis Perhubungan Mimika Ida Wahyuni.

Jania pun menjelaskan, bahwa sebenarnya dirinya tidak melaporkan kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa kasus itu memang sudah bergulir sejak 2020. Kebetulan di 2020 saat itu Jania masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Baca juga:
Pendaftaran 27 Lowongan Jadi Pejabat Otorita IKN Diperpanjang, Ayo Daftar!
Karena jabatannya itu, Jania dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia juga diminta KPK untuk menyediakan beberapa dokumen.

"Bukan saya yang melapor, jadi ada laporan masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dinas Perhubungan thaun 2015. Pak Wakil yang sekarang jadi Plt Bupati Mimika mungkin kesal, jadi dia berpikir bahwa saya yang melapor. Saya dipanggil bukan sebagai pelapor, tapi sebagai saksi yang dimintai keterangan karena saya menjabat Kepala Dinas Perhubungan saat itu," ucapnya kepada detikcom, Kamis (24/11/2022).

Meski demikan Jania lebih heran lagi, kalaupun benar dia yang melaporkan, kenapa dia harus diberhentikan dan dianggap tidak loyal. Padahal sudah seharusnya PNS sebagai abdi negara menjunjung tinggi kejujuran dan melaporkan jika ada indikasi hal yang merugikan negara.

"Sebenarnya pun kita sebagai ASN, kan di situ saya dibilang tidak loyal, justru loyalitas ASN itu dilihat saat kita mengetahui ada hal terindikasi akan merugikan negara dan kita melaporkan. Justru harusnya ASN itu diapresiasi bukan malah diberhentikan. Loyalitas terhadap negara bukan terhadap oknum," tegasnya.

Jania pun tidak tinggal diam. Dia melaporkan kejadian itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihak KASN pun katanya akan memanggil Plt. Bupati Mimika untuk melakukan klarifikasi.

Namun menurut Jania, pihak KASN sudah menegaskan bahwa SK pemberhentiannya itu salah dan tidak prosedural. KASN akan mengeluarkan rekomendasi Jania dikembalikan ke jabatan semula atau ditempatkan di jabatan yang setara.

"Dari KSN pun mengatakan bahwa itu tidak benar, tidak seperti itu, itu salah prosedur. Alasan pemberhentiannya juga tidak masuk akal," tutupnya.

Lihat juga Video: Sudah 83 Hari, Tewasnya PNS Saksi Korupsi Masih Misteri

Sumber :news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...