PT Rifan Financindo - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pelaksana pada 11 klaster dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan Pelaksana tersebut terdiri atas 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Sumber : news.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment