Friday, January 13, 2023

Penggunaan Bitcoin cs di El Salvador Diperluas, Transaksi Makin Mudah! | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo -  Pemerintah El Salvador baru saja mengesahkan undang-undang yang mengatur penerbitan aset digital lainnya, baik oleh negara maupun swasta. Aturan ini disetujui pada Rabu (11/1) kemarin.

UU tersebut didukung oleh anggota parlemen dari partai berkuasa yang bersekutu dengan Presiden El Salvador, Nayib Bukele. Adapun tujuan disahkannya UU ini untuk menarik investor nasional dan asing sekaligus menciptakan peluang pembiayaan baru bagi warga El Salvador, perusahaan, dan pemerintah.

UU yang memiliki 47 pasal ini mendapat dukungan 62 suara dari 84 kursi dalam kongres yang diadakan pada Rabu (11/1) kemarin.

"Tujuan undang-undang ini adalah untuk menetapkan kerangka hukum yang memberikan kepastian hukum untuk mengalihkan operasi ke setiap judul aset digital yang digunakan dalam penawaran penerbitan publik," menurut undang-undang tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (13/1/2023).

UU tersebut juga menetapkan pembentukan Komisi Nasional untuk Aset Digital dan Badan Administrasi Dana Bitcoin. Kedua lembaga tersebut akan bertugas untuk mengelola, mengamankan, dan menginvestasikan dana dari penawaran umum aset digital yang dilakukan oleh pemerintah.

Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral negara atau wilayah manapun. Ketentuan tersebut juga tidak berlaku untuk aset digital yang menurut undang-undang merupakan pembayaran yang sah, seperti Bitcoin atau Non-Fungible Tokens (NFT).

Selain itu, dengan disahkan UU ini, dapat membuka jalan bagi Kantor Bitcoin El Salvador untuk mengakuisisi US$ 1 miliar atau Rp 15,1 triliun (kurs Rp 15.183) dalam Bitcoin Bond.

Sebelumnya, El Salvador merupakan negara yang menyatakan Bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran yang sah pada 2021 lalu. Per November 2021, Bukele mengumumkan pembangunan Kota Bitcoin di Departemen La Union. Nantinya, kota ini akan menggunakan energi panas bumi dari gunung berapi di wilayah tersebut.

Pemerintah Bukele telah membeli 2.381 Bitcoin seharga US$ 107 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Pada 17 November lalu, Bukele juga mengumumkan bahwa pemerintahnya akan membeli satu Bitcoin sehari, tanpa menyebutkan sampai berapa lama.

Meski demikian, Bitcoin saat ini diperdagangkan di bawah US$ 20.000 per keping atau Rp 303 juta per keping. Padahal, sebelumnya mencapai US$ 68.000 per keping atau sekitar Rp 1 miliar pada November 2021.

Sumber : Finance.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...