Friday, January 6, 2023

PN Jaksel soal Video 'Bocorkan Vonis' Sambo: Mungkin Upaya Ganggu Hakim| PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah melakukan klarifikasi soal video viral 'bocorkan vonis' Ferdy Sambo kepada hakim Wahyu Iman Santoso. PN Jaksel mengatakan tak tertutup kemungkinan ada upaya mengganggu majelis hakim di balik beredarnya video itu.

"Bahwa tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Dia meminta publik ikut memantau persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Dia mengatakan hakim akan bersikap independen dalam penanganan perkara.

"Bahwa kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar publik dan semua pihak yang concern terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, hakim Wahyu merupakan hakim ketua dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan salah satu terdakwanya ialah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam video itu, seseorang yang dinarasikan sebagai Wahyu tampak mengenakan baju batik dan celana abu-abu.

Dia tengah duduk di sofa sambil menerima telepon. Dalam narasi yang menyertai video, Wahyu disebut sedang berdiskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, tidak diketahui sosok wanita itu.

Dalam video itu, orang yang disebut sebagai hakim Wahyu mengatakan tidak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo.

"Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya nggak akan pressure dia harus ngaku, saya nggak butuh pengakuan," kata pria yang diduga Hakim Wahyu.

"Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu.

Menko Polhukam Mahfud Md juga menduga video itu merupakan upaya teror ke hakim. Mahfud menyampaikan video tersebut harus diselidiki oleh Mahkamah Agung (MA) karena terkait dugaan pelanggaran etik. Mahfud kemudian menyampaikan ada dua kemungkinan beredarnya video tersebut.

"Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, mungkin juga video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," kata Mahfud kepada detikcom.

Mahfud menduga video tersebut bagian dari teror agar hakim tak berani menjatuhkan vonis berat ke Sambo. Dia mengatakan, secara logika, hakim Wahyu sedang dibuat ragu memvonis berat Sambo lantaran adanya video tersebut sebelum vonis.

"Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tak berani m


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...