Tuesday, February 28, 2023

Ramai Seruan Masyarakat Ogah Bayar Pajak, Emang Bisa? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  - Beberapa hari ini ramai seruan malas bayar pajak di media sosial. Hal ini terlihat pada komentar warganet atas kasus anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang menganiaya David, anak pengurus pusat GP Ansor hingga koma.

Seperti yang diketahui, masyarakat yang memiliki penghasilan dan NPWP wajib membayar pajak. Terkait seruan tersebut, memangnya masyarakat bisa tidak membayar pajak?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menuturkan bahwa masyarakat yang termasuk memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib bayar pajak.

"Kalau mereka di bawah PTKP memang tidak ada kewajiban. Orang yang wajib bayar pajak orang yang di atas PTKP, jadi masyarakat ya memang wajib pajak," katanya kepada detikcom, Senin (27/2/2023).

Sebagai informasi, orang memiliki penghasilan di bawah PTKP minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan. Meski demikian, mereka tetap wajib lapor SPT Tahunan dengan status nihil atau tidak ada pajak yang terutang.

Tauhid menjelaskan, apa yang terjadi di masyarakat saat ini adalah bentuk kekecewaan. Adanya keluarga pegawai pajak yang mempertontonkan kemewahan membuat masyarakat kecewa atas pajak yang sudah disetor.

Sementara itu, Dosen Ilmu Perpajakan Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan, masyarakat bisa tidak membayar pajak, namun harus siap diberikan surat 'cinta'.

"Bisa aja, cuma nanti siap-siap aja dapat surat 'cinta', surat teguran sampai pemeriksaan. Jadi itu (bayar pajak) kewajiban dan ada sanksinya kalau tidak melakukan itu karena kantor pajak sudah memiliki instrumen yang lengkap bagi mereka yang tidak patuh pajak," katanya kepada detikcom.

Prianto pun menyebutkan berbagai jenis level kepatuhan bayar pajak. Mulai dari yang level patuh, kurang patuh, hingga yang sangat tidak patuh.

"Kalau tidak patuh kebangetan itu bisa diperiksa atau bisa sampai di penyidikan pidana pajak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ramai di media sosial seruan malas bayar pajak buntut kasus anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak pengurus pusat GP Ansor hingga koma.

"Jadi malas bayar pajak, orang pajak kaya semua lah kita masyarakat biasa masih susah cuy," cuit netizen @arch*** di Twitter, Jumat (24/2/2023)

Kemudian, netizen juga ada yang mengatakan bahwa malas bayar pajak karena melihat pejabat pajak hidupnya yang mewah.

"Ini yang suka bikin malas banget bayar pajak. kita yang capek-capek cari duit, jungkir balik, kena matahari, hancur dihantam resensi. Eh si pejabat pajak hidupnya mewah sekali," ungkap @Denny****.

Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo


No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...