Wednesday, September 27, 2023

Polri Terbitkan Aturan Rambut Polwan Mengacu Standar Polisi Dunia

 Polri menerbitkan ketentuan tentang rambut bagi Polisi Wanita (Polwan). Ketentuan tersebut dibuat menyesuaikan standar polisi dunia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 31 Agustus 2023.

"Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Dalam surat itu, aturan tersebut berlaku bagi seluruh Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas. Ketentuan itu berlaku bagi Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri.

Sementara itu, bagi Polwan yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Adapun ketentuan rambut untuk Polwan yang baru diatur dalam telegram tersebut adalah sebagai berikut:

A. Bagi Polwan yang memiliki rambut 2 sentimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3. Tidak berjambul atau berponi;
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5. Tidak mengubah warna asli rambut.

B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3. Tidak mengubah warna asli rambut;
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

Sumber : news.detik.com

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...