Monday, October 30, 2023

KPPU Usut 44 Pinjol Kartel Bunga Utang, AFPI Buka Suara | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sebanyak 44 fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor. Adapun perkara ini menyangkut dugaan monopoli bunga.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya menghormati proses penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman fintech lending.

"Kami senang sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak insight terkait persaingan usaha. Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman," kata Entjik, dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023).

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ia juga menegaskan, kehadiran industri fintech lending dilandasi oleh semangat untuk menyediakan layanan pendanaan alternatif bagi individu, usaha mikro, dan masyarakat yang belum tersentuh layanan jasa keuangan, atau dikenal dengan unbanked dan underserved.

"Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat," jelasnya.

Berdasarkan riset 2023, proyeksi kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp 4.300 triliun, sedangkan kemampuan supply sebesar Rp 1.900 triliun, sehingga akan ada credit gap sebesar Rp 2.400 triliun. Entjik mengatakan, per Agustus 2023 Fintech Pendanaan Bersama atau fintech lending sudah menyalurkan Rp 677,51 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya, di mana tahun 2022 tumbuh 45% secara tahunan, sedangkan tahun 2021 tumbuh 112%.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2016-2021, Ahmad Alamsyah Saragih menyambut baik sikap AFPI yang menghormati proses di KPPU. Menurutnya langkah itu sesuai dengan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha. Ia menilai, harus dibangun interaksi yang baik antara AFPI dan KPPU sekaligus perlu memperhatikan persepsi publik.

Sementara itu mengenai besaran bunga pinjaman online, menurutnya merupakan porsi OJK untuk mengaturnya, sehingga AFPI perlu melakukan audiensi dengan OJK untuk memformulasikan rekomendasi, bukan sekadar imbauan. Namun, perlu didefinisikan kondisi laba/rugi yang dialami penyelenggara fintech lending dengan kondisi tingkat bunga saat ini.

"AFPI perlu mencermati hasil penyelidikan KPPU yang memungkinkan menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK yang mengatur. Sebaiknya aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan," kata Alamsyah.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Investigasi Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga pada bunga pinjol di Indonesia.

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk Terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," ungkap Gopprera dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya selain biaya keterlambatan yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari. Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Dalam penyelidikan awal, Gopprera menjelaskan KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 (lima) penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...