Wednesday, July 17, 2019

Berseteru, Wali Kota Tangerang: Menkum HAM Terima Info Kurang Valid | PT Rifan Financindo

Berseteru, Wali Kota Tangerang: Menkum HAM Terima Info Kurang Valid

PT Rifan FinancindoWali Kota Tangerang Arief Wismansyah berbicara soal perseteruannya dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Arief merasa Yasonna menerima informasi yang kurang valid.

Perseteruan antara Menkum HAM Yasonna Laoly dan Arief Wismansyah bermula dari sindiran yang dilontarkan dalam acara peresmian Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM pada 9 Juli lalu. Yasonna menyindir proses perizinan pembangunan politeknik yang terasa dipersulit.

Arief menjelaskan, izin untuk bangunan politeknik itu memang belum dikeluarkan hingga sekarang. Namun bukan karena mempersulit, melainkan menunggu pengesahan tata ruang Kota Tangerang.

"Memang sampai sekarang kami pemerintah kota belum mengeluarkan izinnya karena masih ada menunggu pengesahan tata ruang. Nah, tapi beliau sudah mengesahkan," kata Arief seusai rapat di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Arief merasa Yasonna salah sangka soal tak keluarnya izin lahan politeknik itu. Tata ruang Kota Tangerang, kata Arief, hingga kini belum disahkan oleh Gubernur Banten. Salah satu masalahnya adalah harus ada lahan pertanian di kota itu.

"Makanya kita belum mengeluarkan (izin pembangunan politeknik). Jadi, kalau menurut saya sih, Pak Menteri mungkin mendapatkan informasi yang kurang valid dari stafnya, karena kan ini kita komunikasikan terus sama staf-stafnya saat rapat," ujar Arief.

Soal lahan, Arief menjelaskan, dari 182 hektare lahan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, ada 22 hektare yang belum dibangun. Arief ingin sisa lahan itu dimanfaatkan juga untuk kepentingan rakyat Tangerang.

"Itu kami minta ditata. Ada kepentingan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, mau dibangun rupbasan (rumah penyimpanan barang sitaan), gedung pengayoman, bahkan beliau menyampaikan 22 hektare mau dibangun politeknik semua, nah kan ada kewajiban fasum (fasilitas umum) tadi," urai calon tunggal Pilwalkot Tangerang 2018 ini.

"Jadi misalnya politeknik alun-alunnya di luar, begitu, jangan dimasukkan supaya masyarakat bisa juga manfaatkan, ada sharing. Maunya (Kemenkum HAM) jadi satu kawasan tertutup begitu. Nah, hal-hal teknis seperti itu yang akhirnya tidak pernah disepakati dan tidak pernah selesai sudah hampir 5-6 tahun bahkan," ujar mantan Wakil Wali Kota di era Wahidin Halim ini.

"Jadi makanya saya bersurat, mengklarifikasi kaitan lahan pertanian, bukan Pemkot seperti itu, justru jadi dari Kementerian Pertanian, arahan dari Mendagri begitu dan ada perdanya seperti itu, Perda Banten," ujarnya.


Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...